Lingkup.id, Tasikmalaya – Polemik yang muncul setelah beredarnya video dugaan intimidasi terhadap petani di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, perbatasan Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Kali ini, Forum Leuwikeris Cineam menilai informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan kondisi secara utuh dan berpotensi membentuk opini yang menyesatkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman, menyebut narasi yang menggambarkan aparat TNI bertindak arogan atau melakukan penggusuran sepihak tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya terkait proses pemanfaatan lahan eks HGU PT Wiriacakra.
“Ini panggilan kesadaran moral saya karena dari awal tahu persis tentang eks HGU Wiriacakra ini. Saya merasa prihatin melihat video yang viral itu di-framing sedemikian rupa sehingga terkesan TNI bertindak arogan. Saya pastikan itu tidak benar,” tegas Evi Hilman saat dimintai keterangan oleh awak media, Rabu (24/6/2026).
Menurut Evi, langkah yang ditempuh TNI dalam memanfaatkan sebagian lahan eks HGU tersebut telah melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa institusi TNI sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk menggunakan sebagian area sebagai lokasi penempatan Batalyon Tempat Penampungan (TP).
Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya.
“Saya sudah melihat langsung berita acara pleno GTRA tersebut. Dokumennya sah dan ditandatangani oleh pimpinan daerah serta seluruh anggota tim GTRA. Buktinya ada pada saya. Berita acara itu menunjukkan lokasi tersebut legal untuk digunakan sebagai markas Yon TP,” ungkap Evi.
Lebih lanjut, Evi menjelaskan bahwa HGU PT Wiriacakra seluas kurang lebih 368 hektare telah berakhir sejak tahun 2017. Dengan berakhirnya masa konsesi tersebut, lahan kini berstatus tanah telantar yang berada dalam penguasaan negara.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, kewenangan memberikan rekomendasi pemanfaatan tanah tersebut berada pada Bupati bersama Tim GTRA.
“Rakyat atau kelompok tani memang punya hak yang sama untuk memohon pemanfaatan lahan negara tersebut kepada pemerintah. Institusi TNI pun memiliki hak yang sama demi kepentingan bangsa. Namun, tolong mekanismenya ditempuh secara benar sesuai aturan Perpres. Jangan justru membuat gaduh di medsos. Terlebih, dari total luas lahan yang ada, TNI hanya memohon sekitar 50 hektare atau sepertiganya saja untuk kepentingan negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Komandan Kodim (Dandim) 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, juga telah memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
Ia membantah adanya tindakan penggusuran terhadap lahan garapan warga dan menegaskan bahwa kehadiran 18 personel TNI di lokasi pada Kamis (18/6/2026) semata-mata untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti atau korve membersihkan semak belukar sebagai persiapan pendirian tenda logistik prajurit.
Pihak TNI menyatakan area yang dibersihkan merupakan bagian dari kawasan eks HGU yang statusnya telah dinyatakan clear and clean berdasarkan keputusan GTRA daerah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pihak keamanan pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh potongan video yang beredar tanpa melihat konteks secara menyeluruh. Mereka meminta publik menunggu informasi yang lengkap dan mengedepankan jalur hukum serta mekanisme yang berlaku dalam menyikapi persoalan agraria tersebut.


