Kejari Tasikmalaya Imbau Desa Tolak Penjualan Pupuk Bermodus Nama Jaksa
Lingkup.id, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli pupuk cair ke desa-desa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, sebagai bentuk menjaga marwah institusi dan integritas pelayanan publik. Dalam surat imbauan resmi kepada Pemerintah Daerah