Lingkup.id, SUBANG — Dugaan adanya perusahaan yang masuk dalam daftar hitam atau blacklist namun masih dapat mengikuti proses pengadaan dan menjalankan pekerjaan pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menjadi sorotan.
Persoalan tersebut dipertanyakan oleh Yanto, jurnalis Media Jabar, yang mengaku telah melakukan tindak lanjut dengan mendatangi kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jaya (UKPBJ) untuk meminta penjelasan terkait dugaan lolosnya perusahaan yang disebut bermasalah tersebut.
Namun, menurut Yanto, kedatangannya belum mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai mengenai alasan perusahaan tersebut dapat lolos dan kemudian menjalankan proyek pekerjaan pemerintah.
“Saya sudah melakukan sidak atau datang langsung ke UKPBJ untuk mempertanyakan persoalan ini. Saya ingin tahu bagaimana perusahaan yang diduga sudah masuk blacklist masih bisa lolos dan mengerjakan proyek pemerintah,” ujar Yanto. Kamis, (01/10/2026).
Yanto menyebut, dirinya kemudian berupaya meminta penjelasan langsung kepada kepala unit berinisial B setelah acara pelantikan. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi tersebut justru berlangsung dengan nada emosional.
“Saya menemui kepala unit setelah acara pelantikan. Tetapi respons yang saya terima justru marah-marah. Saya dianggap mengganggu dan di luar kegiatan, bahkan saya diancam akan dilaporkan dengan alasan beliau seorang sarjana hukum,” katanya.
Menurut Yanto, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme klarifikasi, terlebih menyangkut proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia meminta pihak UKPBJ tidak mengedepankan sikap emosional ketika mendapat pertanyaan terkait proses pengadaan, melainkan memberikan penjelasan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap Kepala UKPBJ pak BS tidak emosional atau marah-marah. Yang kami minta sederhana, yaitu klarifikasi dan keterangan yang jelas mengenai bagaimana perusahaan tersebut bisa lolos, terutama jika memang benar perusahaan itu masuk daftar hitam,” ujarnya.
Yanto juga berharap Pemkab Subang maupun pihak yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perusahaan tersebut, proses evaluasi pengadaan, serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan hingga perusahaan dapat menjalankan pekerjaan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak UKPBJ/Pemerintah Kabupaten Subang terkait status perusahaan yang disebut masuk daftar hitam tersebut, termasuk proses pengadaan dan alasan perusahaan dapat mengikuti serta menjalankan pekerjaan pemerintah.(HR)


