Lingkup id, Bandung – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik aktivitas keuangan ilegal dan penipuan dengan modus penawaran investasi ilegal yang kembali bermunculan di sejumlah daerah, khususnya di Kabupaten Pangandaran.
Dalam siaran pers bernomor SP-06/KO.12/2026 yang dirilis pada 6 Februari 2026, Satgas PASTI mengungkap adanya entitas berinisial “MBA” yang diduga menawarkan investasi dengan janji imbal hasil tertentu tanpa mengantongi izin dari regulator sektor keuangan. Entitas tersebut menggunakan modus jasa periklanan dengan skema money game/ponzi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Praktik penawaran investasi seperti ini sangat berbahaya karena menjanjikan imbal hasil tinggi yang tidak wajar dan tidak memiliki dasar legalitas yang jelas,” tegas Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam keterangannya.
Satgas PASTI Daerah Jawa Barat mengimbau masyarakat, khususnya warga Pangandaran, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta untuk memastikan legalitas setiap produk atau instrumen keuangan dengan memeriksa perizinannya melalui otoritas yang berwenang.
Selain itu, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Satgas PASTI, terutama yang berkaitan dengan proses klarifikasi atau pendalaman terhadap suatu entitas tertentu.
Sebagai langkah pencegahan, Satgas PASTI Daerah Jawa Barat telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap entitas yang diduga menjalankan praktik tersebut guna meminimalisasi potensi kerugian yang dapat dialami masyarakat.
Darwisman menjelaskan, sesuai Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang menyerupai penghimpunan, pengelolaan, maupun penyaluran dana tanpa izin dari OJK. Sementara itu, Pasal 247 menegaskan bahwa Satgas PASTI memiliki mandat untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin.
Sepanjang tahun 2025, Satgas PASTI secara nasional telah menghentikan 2.617 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari peniruan identitas entitas resmi (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, hingga investasi dengan skema money game/ponzi.
Bahkan, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga 2025 tercatat mencapai Rp142,22 triliun, angka yang menunjukkan besarnya dampak kejahatan keuangan ilegal terhadap perekonomian masyarakat.
Sebagai upaya perlindungan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tawaran investasi yang mencurigakan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id, atau melalui laman sipasti.ojk.go.id.


