September 24, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Ratusan Warga Geruduk Kantor Kecamatan Padakembang, Protes Rencana Pembatasan Jam Operasional Wisata Citiis

Lingkup.id, Tasikmalaya – Ratusan warga yang tinggal di sekitar objek wisata Citiis, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi Kantor Kecamatan Padakembang, Kamis (24/9/2026) sore.

Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pembatasan jam operasional objek wisata Citiis yang dinilai dapat berdampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

Perwakilan masyarakat Citiis, Kiking Jatnika, mengatakan warga keberatan dengan kebijakan pembatasan jam operasional tersebut karena banyak masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari aktivitas wisata di Citiis.

“Ini adalah latar belakangnya kebijakan keputusan Camat Padakembang yang tidak sesuai dengan suara aspirasi masyarakat warga Padakembang terhadap wilayah Citiis,” kata Kiking.

Menurut Kiking, berdasarkan informasi yang diterima warga, jam operasional wisata Citiis akan dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB. Padahal sebelumnya objek wisata tersebut dapat beroperasi selama 24 jam.

Ia menilai pembatasan tersebut berpotensi merugikan pelaku usaha maupun masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari wisata Citiis.

“Pembatasannya itu dilakukan dari jam 5 pagi sampai jam 5 sore. Sebelumnya 24 jam,” ujarnya.

Kiking menyebut, kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik wisata air panas Citiis yang justru banyak dikunjungi wisatawan pada malam hari.

“Di tempat wisata air panas itu yang kebanyakan malam untuk ramainya. Wisatawan yang berkunjung kebanyakan malam hari,” katanya.

Karena itu, warga meminta pihak Kecamatan Padakembang membatalkan rencana pembatasan dan mengembalikan jam operasional wisata Citiis seperti sebelumnya.

“Kami minta 24 jam kembali,” tegasnya.

Kiking mengatakan dampak ekonomi dari wisata Citiis tidak hanya dirasakan oleh pengelola objek wisata, tetapi juga masyarakat di sekitarnya.

Ia memperkirakan terdapat sekitar 500 hingga 600 kepala keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas wisata Citiis.

“Banyak sekali, ada sekitar mungkin 500 sampai 600 kepala keluarga,” ungkapnya.

Menurut Kiking, pembatasan tersebut juga belum sepenuhnya diberlakukan. Hal itu yang menjadi alasan warga mendatangi kantor kecamatan sebelum kebijakan tersebut berjalan.

“Pembatasan itu sebenarnya belum berlaku, makanya kami segera datang ke sini buat menuntut Pak Camat segera mencabut keputusan tersebut,” katanya.

Warga juga mempersoalkan proses musyawarah sebelum munculnya rencana pembatasan jam operasional. Kiking menyebut sejumlah pelaku usaha dan tokoh masyarakat Citiis tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.

“Kesalahannya mungkin musyawarahnya itu tidak melibatkan beberapa pihak, termasuk tokoh Citiis setempat,” ujarnya.

Ratusan warga yang datang kemudian diterima pihak Kecamatan Padakembang untuk menyampaikan aspirasi dan mengikuti musyawarah bersama unsur Muspika Kecamatan Padakembang.

Camat Padakembang Dadan Hamdani membenarkan pihaknya menerima aspirasi masyarakat Desa Padakembang terkait persoalan operasional wisata Citiis.

Dadan menjelaskan, persoalan tersebut muncul setelah adanya perkembangan aktivitas wisata Citiis dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, akses menuju objek wisata Citiis berada melalui Desa Mekarjaya, sementara lokasi wisatanya berada di Desa Padakembang.

Ia mengatakan perbaikan akses jalan menuju kawasan wisata turut meningkatkan aktivitas dan kunjungan masyarakat ke Citiis.

“Seiring dengan program pemerintah, Pak Bupati, alhamdulillah jalan ke jalan wisata itu sudah bagus sekarang. Dan tentunya untuk pengembangan desa wisata, Desa Padakembang itu merupakan desa wisata untuk mengembangkan potensi wisata,” kata Dadan.

Namun, menurut Dadan, peningkatan aktivitas wisata tersebut juga menimbulkan sejumlah persoalan yang kemudian menjadi bahan pembahasan antara masyarakat.

Ia mengatakan sebelumnya telah dilakukan beberapa kali pertemuan dan musyawarah untuk mencari solusi terkait persoalan tersebut.

Dadan menjelaskan, dalam pembahasan terakhir sempat muncul usulan pembatasan jam operasional, salah satunya dari pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, menurut dia, keputusan tersebut belum menjadi keputusan final.

“Jadi kemarin kita tentunya itu kan hasilnya bersama-sama. Yang kemarin itu berubah,” ujarnya.

Dadan juga menyebut pihak pengelola melalui BUMDes belum menandatangani hasil pembahasan terkait pembatasan tersebut.

Menurutnya, setelah warga menyampaikan aspirasi secara langsung pada Kamis, pihak kecamatan akan kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama.

“Insya Allah akan secepatnya, semoga ada solusi terbaik semuanya. Karena kalau misalkan terus mengukuhkan pendapat masing-masing, karena dia juga punya argumen masing-masing, makanya kita ada solusi terbaik,” katanya.

Dadan menegaskan pihak kecamatan akan melakukan kaji ulang bersama pihak-pihak terkait.

“Kita akan lakukan kaji ulang bersama-sama lagi,” ujarnya.

Terkait persoalan tidak dilibatkannya seluruh pihak dalam musyawarah sebelumnya, Dadan mengatakan pihak kecamatan pada awalnya mengundang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan dan tokoh keagamaan.

Ia mengakui pengelola wisata tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan awal, namun pihak BUMDes yang mengelola wisata Citiis turut diundang.

“Jadi kemarin kami menginisiasi tokoh dulu semua, baik tokoh pemerintahan ataupun tokoh keagamaan, termasuk yang muspika. Jadi kemarin pengelola tidak dilibatkan, kami mengundang hanya BUMDes sebagai di bawah dia,” jelas Dadan.

Dengan adanya aspirasi dari warga, pihak Kecamatan Padakembang menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan kembali mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari titik temu mengenai jam operasional wisata Citiis.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px