Lingkup.id, Subang – Aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan menutup aktivitas galian tanah merah tidak berizin di Kampung Bolang, Desa Munjul, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Selasa (28/4/2026).
Penutupan dilakukan oleh personel Polsek Pagaden yang dipimpin Kapolsek Pagaden AKP Ikin Sodikin, didampingi unsur kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Subang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan perintah Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, memimpin langsung jalannya penutupan di lokasi galian yang sebelumnya diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan, yakni Kobelco PC 200 dan Kobelco PC 75. Selain itu, dua kunci alat berat juga diamankan dan diserahkan kepada pihak kecamatan, disertai berita acara resmi.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami bersama unsur pemerintah daerah melaksanakan pendampingan penutupan galian tanah merah yang tidak berizin. Ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar AKP Ikin Sodikin.
Sementara itu, Camat Pagaden Barat, Dadi Iskandar, menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mencegah dampak lingkungan serta potensi konflik sosial di masyarakat.
“Kegiatan ini dipimpin langsung oleh kami bersama Satpol PP dan didampingi pihak kepolisian. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas galian ilegal yang beroperasi di wilayah Pagaden Barat,” kata Dadi Iskandar.
Dari hasil kegiatan tersebut, seluruh aktivitas galian tanah merah ilegal di wilayah hukum Polsek Pagaden dinyatakan telah berhenti beroperasi. Situasi selama proses penutupan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga memastikan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam penertiban kegiatan yang melanggar hukum.(HR)


