Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Ungkap Bisnis Gelap Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan

Lingkup.id, Tasikmalaya – Praktik ilegal perdagangan satwa dilindungi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap rantai bisnis gelap trenggiling yang melibatkan pemburu hingga penjual berbasis media sosial di wilayah Kecamatan Karangnunggal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi satwa langka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Karangnunggal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Ir (32). Saat digeledah, polisi menemukan dua ekor trenggiling di dalam tas yang dibawanya—satu dalam kondisi hidup, sementara satu lainnya sudah mati dan telah diambil sisiknya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Ir diketahui membawa trenggiling untuk diperjualbelikan,” ujar Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, IPDA Agus Yusup Suryana.

Pengembangan kasus mengarah pada pelaku lain berinisial Ja (30), yang berperan sebagai pemburu. Pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap Ja di kediamannya di Desa Cikapinis.

Dalam menjalankan aksinya, Ja menggunakan anjing pelacak untuk menemukan trenggiling di area perkebunan Kampung Beton. Polisi juga mengungkap adanya praktik kekerasan terhadap satwa tersebut, di mana trenggiling disiram air panas agar sisiknya mudah dilepaskan sebelum dijual.

Sementara itu, Ir berperan sebagai penjual atau reseller. Ia membeli trenggiling dari Ja seharga Rp85.000 per kilogram, kemudian menjualnya kembali melalui grup Facebook dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp150.000 per kilogram.

Polisi menyebut Ir bukan pelaku baru. Ia diketahui telah beberapa kali melakukan transaksi serupa pada 2024 dan 2025, bahkan menjual sisik trenggiling dengan harga hingga Rp500.000 per kilogram.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut mengaku melakukan perbuatan ilegal itu karena tekanan ekonomi. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat membenarkan tindakan yang merusak ekosistem.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor Honda Beat FI, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta sampai Rp5 miliar. Polres Tasikmalaya mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa dilindungi.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem. Kelestarian alam adalah warisan untuk generasi mendatang,” tegas IPDA Agus.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px