Lingkup.id Serba - Serbi Bisnis Pengadaan Buku BOS di Subang Kembali Jadi Sorotan, Sekolah Kehilangan Kebebasan Memilih Penyedia
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pendidikan Serba - Serbi Subang

Pengadaan Buku BOS di Subang Kembali Jadi Sorotan, Sekolah Kehilangan Kebebasan Memilih Penyedia

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, SUBANG – Pengadaan buku pelajaran di lingkungan sekolah Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menggunakan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pengadaan yang diduga tidak berjalan secara profesional dan berpotensi mengurangi kebebasan sekolah dalam menentukan penyedia buku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan buku pelajaran di sejumlah sekolah disebut-sebut terpusat pada satu perusahaan penyedia, yakni CV NCI yang berlokasi di Kabupaten Garut.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pengarahan kepada sekolah untuk melakukan pembelian melalui perusahaan tersebut.

Beberapa bendahara sekolah mengaku prihatin terhadap situasi yang dihadapi kepala sekolah. Mereka menyebut adanya tekanan agar pembelian buku dilakukan melalui CV NCI, meskipun sebelumnya banyak sekolah yang tidak mengenal perusahaan tersebut.

Selain persoalan mekanisme pengadaan, harga buku yang ditawarkan juga menjadi perhatian. Sumber di lingkungan pendidikan menyebutkan harga buku dari CV NCI mencapai sekitar Rp58 ribu per eksemplar, sementara harga buku sejenis dari penyedia lain disebut berkisar Rp52 ribu per eksemplar. Dengan demikian terdapat selisih sekitar Rp6 ribu per buku yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.

CV NCI sendiri dikabarkan merupakan perusahaan yang relatif baru berdiri, namun telah menjadi rekanan dalam distribusi buku ke sejumlah sekolah di Kabupaten Subang.

Menanggapi persoalan tersebut, Satuan Kerja (Satker) BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Cecep, menyatakan bahwa buku pelajaran yang dibeli menggunakan dana BOS tidak memiliki ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Untuk buku pelajaran yang didistribusikan ke sekolah-sekolah menggunakan anggaran BOS tidak ada HET-nya,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Sementara itu, sebelumnya juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Subang, Edi Badrisyeh, berkali-kali membantah adanya pengarahan kepada sekolah untuk membeli buku dari penyedia tertentu.

“Tidak pernah ada pengarahan ke CV manapun. MKKS hanya memberikan kesempatan kepada semua CV atau penyedia melalui SIPLah untuk melakukan sosialisasi dan memperkenalkan produk kepada para kepala sekolah,” kata Edi.

Menurutnya, keputusan pembelian sepenuhnya berada di tangan masing-masing sekolah sesuai kebutuhan dan pertimbangan mereka.

“Tidak ada paksaan. Setiap sekolah memiliki kewenangan sendiri dalam menentukan penyedia yang dipilih,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV NCI telah berupaya dikonfirmasi terkait berbagai informasi yang berkembang. Namun, perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan.

Munculnya dugaan pengondisian dalam pengadaan buku pelajaran ini diharapkan menjadi perhatian pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi pengawas.

Penelusuran lebih lanjut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun satuan pendidikan.

Di sisi lain, asas keterbukaan, persaingan sehat, dan efisiensi dalam penggunaan dana BOS menjadi hal yang harus dijaga agar pengadaan kebutuhan pendidikan benar-benar memberikan manfaat optimal bagi peserta didik dan sekolah. (HR)

Exit mobile version