Lingkup.id, SUBANG — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, Rabu (9/9/2026).
Dewan menilai penataan dan optimalisasi aset daerah perlu diperkuat agar barang milik pemerintah daerah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah maupun masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan dalam agenda penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati Subang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang tersebut dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrachman. Hadir Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar, Bupati Subang menyatakan pemerintah daerah sependapat bahwa pengelolaan BMD harus dilakukan secara tertib, optimal, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan tersebut meliputi penataan, inventarisasi, pengamanan hingga pemanfaatan aset daerah.
Sementara menanggapi pandangan umum Fraksi PDIP, pemerintah daerah memastikan akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan BMD.
Evaluasi tersebut mencakup aspek legalitas, kesesuaian kerja sama dengan peraturan perundang-undangan, serta manfaat kerja sama bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Bupati Subang juga mengungkap sejumlah aset daerah yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satunya Pasar Pamanukan dengan luas tanah mencapai 36.020 meter persegi dan nilai tanah sebesar Rp2,305 miliar.
Kemudian Pasar Pagaden memiliki luas tanah 10.210 meter persegi dengan nilai tanah mencapai Rp2,042 miliar.
Selain itu, terdapat tanah PTC Pamanukan seluas 4.905 meter persegi dengan nilai tanah sebesar Rp13,210 miliar.
Ketiga aset tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan BMD.
“Pemerintah Daerah akan terus berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemanfaatan barang milik daerah, baik dari aspek legalitas dan kesesuaian kerja sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta manfaatnya bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Bupati Subang.
Menanggapi pandangan umum Fraksi Gerindra, pemerintah daerah menyampaikan bahwa perubahan perda diarahkan untuk memperkuat tata kelola, pengamanan, pemanfaatan, serta pengawasan BMD.
Optimalisasi terhadap aset yang belum dimanfaatkan juga akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi NasDem, PKB, PKS, serta Fraksi Amanat-Demokrat.
Terhadap Fraksi NasDem, pemerintah daerah sependapat bahwa perubahan perda menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola BMD.
Sedangkan kepada Fraksi PKB, pemerintah daerah menegaskan bahwa BMD merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola dan dijaga secara tertib, optimal, serta berkelanjutan.
Untuk Fraksi PKS, pemerintah daerah memastikan akan menyusun peraturan bupati dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai pendukung pelaksanaan perda secara efektif.
Adapun dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Amanat-Demokrat, Agus Masykur menyampaikan bahwa pengelolaan BMD tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi.
Pengelolaan aset juga diarahkan pada efektivitas, efisiensi, optimalisasi pemanfaatan, serta kepastian status dan pengamanan aset.
Selain penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi, Rapat Paripurna DPRD Subang juga mengagendakan pembentukan Pansus 5 yang akan membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (HR)


