August 3, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Jawa Barat Sumedang

Komplotan Pencuri Motor di Sumedang Diringkus Polisi, 18 Kendaraan Hasil Curian Disita

Lingkpup.id, Sumedang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh tersangka, termasuk dua orang residivis, serta mengamankan seorang penadah. Karena adanya senjata api rakitan yang dibawa tersangka, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan.

Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari enam laporan polisi yang berasal dari enam lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Sumedang.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tujuh pelaku, dua di antaranya merupakan residivis. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Reza saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).

Ketujuh tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial CML (24), FD (26), JS (21), BRIP (38), HS (34), ISF (45), dan IP (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pelaku diketahui berasal dari Lampung.

Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus dengan memanfaatkan kunci berbentuk huruf “L” untuk membobol kunci sepeda motor yang menjadi sasaran. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan oleh para tersangka.

Menurut Kapolres, senjata tersebut diduga dibawa sebagai alat antisipasi apabila para pelaku menghadapi perlawanan saat menjalankan aksinya. Karena adanya senjata api rakitan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan guna menghindari risiko yang membahayakan petugas maupun masyarakat.

“Terus kami juga menemukan dari beberapa tersangka itu memiliki senjata api rakitan. Nah ini cukup berbahaya, makanya kemarin juga kami melakukan tindakan tegas terukur meminiminalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sebanyak 18 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Sebagian besar kendaraan yang dicuri merupakan sepeda motor jenis matic.

“Enam laporan polisi yang berhasil diungkap berasal dari sejumlah lokasi, yakni di lingkungan Warung Situ, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Dusun Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Blok Cipaganti, Dusun Kertasari, Desa Genteng, Kecamatan Sukasari, serta Dusun Panyahurip. Seluruh aksi pencurian tersebut terjadi sepanjang Juli 2026,” ucapnya.

Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pamulihan, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, serta di wilayah Kabupaten Garut, termasuk mengamankan penadah barang hasil curian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB dan STNK. Polisi akan melakukan proses pencocokan data sebelum mengembalikan kendaraan kepada pemilik yang sah.

“Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman guna mengurangi peluang terjadinya pencurian,” imbaunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan tersebut diperkirakan telah beraksi di wilayah Sumedang selama kurang lebih dua pekan sebelum akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan, para tersangka dijerat pasal 306 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px