Lingkup.id Serba - Serbi Hukum & Kriminal Kesal Soal Utang, Pria di Sumedang Siram Air Aki ke Dua Bocah Kakak Beradik
Hukum & Kriminal Jawa Barat Sumedang

Kesal Soal Utang, Pria di Sumedang Siram Air Aki ke Dua Bocah Kakak Beradik

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Sumedang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS (32), yang diduga melakukan penyiraman cairan kimia terhadap dua anak kakak beradik di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pelaku tertunduk lemas saat digiring oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang. Pelaku berhasil diringkus di rumahnya di wilayah Kecamatan Rancakalong.

Kapolres Sumedang, AKBP. Sandityo Mahardika menjelaskan, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 15.15 WIB di Dusun Cihayam, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong.

“Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka akibat cairan kimia yang disiramkan oleh pelaku,” kata Sandityo saat menggelar press rilis di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026).

Sandityo menuturkan, korban dalam peristiwa tersebut adalah RFP (9). Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyiramkan cairan aki (accu) ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka pada bagian wajah dan punggung. Berdasarkan hasil penyelidikan, WS diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap adik korban, IQ (6), pada 12 Mei 2026 di lokasi yang sama.

“Kasus tersebut baru terungkap setelah penyelidikan lanjutan dilakukan menyusul kejadian yang menimpa RFP,” ujarnya.

Menurut keterangan polisi, sebelum melancarkan aksinya terhadap RFP, pelaku telah menyiapkan cairan aki yang dibawa menggunakan sepeda motor. Saat berada di perjalanan, WS melihat korban berjalan sendirian menuju rumahnya. Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya, memindahkan cairan tersebut ke dalam kantong plastik, lalu menyiramkannya kepada korban sebelum meninggalkan lokasi.

“Di dalam perjalanan, tersangka WS melihat korban RF yang sedang jalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Lalu tersangka WS berhenti, mengambil botol plastik yang berisi air aki yang dituangkan ke dalam plastik bekas, kemudian tersangka menyiramkan terhadap korban RFP,” ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar kimia pada beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.

Polisi mengungkap bahwa motif pelaku diduga dipicu persoalan utang piutang antara keluarga korban dan keluarga tersangka. Pelaku disebut merasa kesal karena utang yang ditagih tidak kunjung dibayarkan, sehingga melampiaskan emosinya kepada anak-anak dari pihak keluarga yang bersangkutan.

Selain persoalan tersebut, penyidik juga menemukan adanya hubungan pribadi antara pelaku dan ibu korban yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Saat ini, seluruh informasi terkait hubungan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian yang digunakan korban, satu aki cair merek Master berukuran 600 mililiter, botol pembersih, topi berwarna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha, dokumen kendaraan, serta sebuah mobil yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Selain proses hukum terhadap pelaku, Polres Sumedang berencana berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan pemulihan kondisi fisik korban. Polisi juga akan melibatkan Dinas Sosial guna memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada kedua anak yang menjadi korban kekerasan tersebut.

Exit mobile version