Lingkup.id Jawa Barat Bandung Raya Kementerian HAM Sebut Penyekapan YTR Selama 3 Tahun sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Bandung Raya Hukum & Kriminal Jawa Barat Sumedang

Kementerian HAM Sebut Penyekapan YTR Selama 3 Tahun sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Sumedang – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, terus memberikan pendampingan kepada YTR (29), korban penganiayaan dan penyekapan selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail mengatakan bahwa pihaknya menjadi salah satu instansi yang sejak awal aktif mengawal penanganan kasus tersebut. Tim Kementerian HAM telah mendatangi korban di rumah sakit sejak 19 Juni untuk melihat langsung kondisinya sekaligus mendengarkan harapan dari keluarga korban.

“Kemarin kami kan dari Kementerian HAM bersama Pak Kapolda dan diundang ya, mungkin salah satu yang terdepan yang paling aktif. Saya hadir pertama kali, semua coba anda lihat kemarin, hampir semua yang lain itu kan membaca teks, karena mungkin tidak terlibat langsung ya dari awal,” kata Hasbullah usai menghadiri kegiatan Peningkatan Kompetensi di Bidang HAM dan Workshop KBC Bagi Guru Raudhatul Athfal (RA) di Gedung Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian HAM, Sabtu (27/6/2026).

Hasbullah menilai peristiwa yang dialami YTR merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Selama tiga tahun korban diduga kehilangan kebebasan, identitas, serta berbagai hak dasarnya akibat disekap. Kondisi fisik korban, termasuk gangguan pada penglihatannya, disebut menjadi gambaran beratnya penderitaan yang dialami.

“Dan ini bagi saya adalah luar biasa kejahatan kemanusiaan. Karena coba anda bayangkan itu, tiga tahun orang disekap tanpa diketahui. Ya kehilangan identitas, kehilangan hak-hak dan sebagainya. Bayangkan matanya harus tidak bisa melihat,” ujarnya.

Ia mengaku menyaksikan langsung kondisi korban yang memprihatinkan hingga membuatnya terharu. Bahkan, menurut Hasbullah, Gubernur Jawa Barat juga disebut tidak sanggup melihat kondisi korban saat mendapatkan penjelasan mengenai peristiwa tersebut.

“Saya lihat sendiri sampai harus meneteskan air mata terhadap kondisi korban. Pak Gubernur sendiri tidak sanggup melihat disampaikan oleh beliau,” ucapnya.

Selain memberikan pendampingan, Kementerian HAM juga berupaya membantu penyelesaian persoalan biaya pengobatan korban. Pada awal penanganan, biaya medis disebut belum dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena kendala administrasi dan ketentuan yang berlaku.

“Waktu itu kami ingin mendorong, karena salah satu persoalan itu kan tentang pembiayaan. Belum dicover oleh BPJS. Engga di-cover karena hak-hak semua diistimewakan. Makanya kami mau perjuangkan,” tegasnya.

Hasbullah mengatakan pihaknya kemudian mengangkat persoalan tersebut melalui media sosial agar mendapat perhatian publik. Upaya itu, menurutnya, turut mendorong hadirnya solusi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan siap menanggung seluruh biaya perawatan korban.

“Waktu itu saya upload IG kami di Kanwil maupun IG pribadi, sampai hampir 700 ribu kan. Dan itulah awal baru, kemudian dua hari datang Pak KDM, kasih solusi bahwa seluruh pembiayaan adalah dari Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Dalam perkembangan berikutnya, pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga disebut ikut mendorong agar pembiayaan korban dapat dibantu melalui BPJS Kesehatan. Hasbullah berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi agar mekanisme perlindungan dan layanan kesehatan bagi korban tindak kekerasan berat dapat ditangani lebih cepat dan lebih baik di masa mendatang.

“Kemarin anda lihat lagi kan, Pak KSP datang juga akan dibantu oleh BPJS. Sementara waktu itu BPJS mengatakan tidak bisa di-cover dengan kejadian seperti ini. Itu juga mungkin menjadi apa ya, pembelajaran bagi kita semua,” pungkasnya.

Kasus penyekapan yang menimpa YTR sendiri menjadi perhatian publik karena korban mengalami penyiksaan dan kehilangan berbagai hak dasar selama bertahun-tahun, hingga akhirnya berhasil diselamatkan dan kini menjalani proses pemulihan intensif di RSHS Bandung.

Exit mobile version