Tasikmalaya

Kejari Tasikmalaya Imbau Desa Tolak Penjualan Pupuk Bermodus Nama Jaksa

Lingkup.id, Tasikmalaya – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik jual beli pupuk cair ke desa-desa yang dilakukan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan institusi kejaksaan. Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Heru Widjatmiko SH MH, sebagai bentuk menjaga marwah institusi dan integritas pelayanan publik.

Dalam surat imbauan resmi kepada Pemerintah Daerah dan Bupati Tasikmalaya, Kejari meminta agar tidak melayani permintaan penjualan pupuk cair, terlebih bila disertai intervensi, intimidasi, atau embel-embel nama pimpinan kejaksaan. Penegasan ini merespons munculnya indikasi oknum yang mencatut nama Kejari untuk kepentingan pribadi.

Heru menegaskan bahwa tidak boleh ada kepala desa, BUMDes, atau aparatur lainnya yang menanggapi permintaan dari pihak manapun termasuk jaksa, pegawai, atau oknum luar yang mengaku-ngaku sebagai perwakilan Kejari Tasikmalaya.

“Jika ada oknum yang meminta uang atau barang, apalagi mengintervensi pengkondisian penjualan pupuk cair, jangan dilayani. Segera laporkan ke kami!” tegas Heru Widjatmiko, Kamis (17/7/2025).

Kejari Tasikmalaya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian PAN-RB. Oleh karena itu, menjaga integritas institusi merupakan harga mati. Heru menyebut, Kejaksaan harus menjadi role model penegak hukum yang bersih dan dipercaya publik.

Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejaksaan tetap berkomitmen mendampingi desa dalam pembangunan ekonomi, investasi, dan ketahanan pangan. Namun, segala bentuk penyimpangan akan ditindak.

“Kami mohon agar imbauan ini diteruskan oleh Bupati kepada seluruh aparatur desa dan BUMDes di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Bobby Muhamad Ali Akbar SH MH, Kasi Intelijen Kejari Tasikmalaya.

Masyarakat diminta waspada dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi permintaan uang, intimidasi, atau intervensi dalam proses distribusi pupuk yang mengatasnamakan Kejaksaan.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px