October 26, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Subang

Garda Wali Songo Adukan Dugaan Status Daftar Hitam Penyedia Tender Gedung IRDA Subang ke Polres, Desak Kabag ULP Diperiksa

Lingkup.id, SUBANG – DPC Garda Wali Songo Kabupaten Subang resmi melayangkan pengaduan masyarakat kepada Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Subang terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan proyek pembangunan Gedung Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Subang.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, melalui surat bernomor 68/GWSN-SBG/X/2026. Dalam laporan itu, Garda Wali Songo meminta aparat penegak hukum memeriksa proses tender, penetapan penyedia, hingga pemutusan kontrak proyek yang menjadi sorotan tersebut.

Ketua DPC Garda Wali Songo Kabupaten Subang, Ade Syahid, mengatakan pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, laporan tersebut didasarkan pada informasi awal dan dokumen yang dimiliki organisasinya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan secara menyeluruh agar persoalan tersebut menjadi terang.

“Kami menyampaikan pengaduan ini agar aparat penegak hukum memeriksa secara objektif seluruh proses pengadaan pembangunan Gedung IRDA Subang. Kami ingin mengetahui apakah pelaksanaannya sudah sesuai ketentuan atau terdapat penyimpangan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ade Syahid. Senin, (26/10/2026)

Salah satu poin utama yang disoroti adalah status PT Wijaya Berlian Tetanindo yang berdasarkan informasi awal pelapor diduga tercantum dalam Daftar Hitam pada saat proses pemilihan penyedia berlangsung.
Garda Wali Songo meminta aparat memastikan status perusahaan tersebut melalui keputusan resmi dan riwayat Daftar Hitam Nasional, termasuk memeriksa apakah sanksinya masih berlaku ketika perusahaan mengikuti proses tender hingga ditetapkan sebagai penyedia.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor turut melampirkan tangkapan layar halaman e-Kontrak SPSE/INAPROC yang mencantumkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 000.3.2/620/sekre/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan PT Wijaya Berlian Tetanindo sebagai penyedia, dengan nilai kontrak sebesar Rp4.146.037.548 dan status “Pemutusan Kontrak”.

Ade Syahid menilai, status pemutusan kontrak perlu ditelusuri lebih jauh dan tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai kesesuaian proses penetapan penyedia sejak awal.

“Pemutusan kontrak bukan berarti seluruh persoalan dalam proses pengadaan otomatis selesai. Kami meminta penyidik menelusuri sejak awal, mulai dari pemeriksaan kualifikasi, evaluasi tender, penetapan pemenang, penerbitan SPPBJ, sampai alasan dan dasar hukum pemutusan kontrak,” katanya.

Ia juga mempertanyakan bagaimana penyedia tersebut dapat lolos proses pengadaan apabila nantinya terbukti masih menjalani sanksi daftar hitam pada waktu yang relevan.

Namun, menurut Ade, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak. Ia menegaskan, pengaduan yang disampaikan organisasinya bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Minta Kabag ULP Diperiksa

Selain status penyedia, Garda Wali Songo secara khusus meminta aparat memeriksa Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Subang terkait tanggung jawabnya dalam pengelolaan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian proses pengadaan sesuai kewenangan jabatan maupun pelimpahan tugas yang berlaku.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat informasi mengenai status daftar hitam perusahaan yang diketahui atau seharusnya diketahui oleh pejabat terkait, serta bagaimana informasi itu ditindaklanjuti dalam proses pemilihan penyedia.

“Kami meminta Kabag ULP diperiksa secara proporsional sesuai kewenangannya. Penyidik perlu mendalami apakah ada informasi yang terlewat, kelalaian pengawasan, pembiaran, intervensi, atau bentuk tindakan lain yang memengaruhi proses tender. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak,” tegas Ade.

Garda Wali Songo juga meminta penelusuran terhadap peran Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), serta pejabat lain yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.

Minta Pengadaan Lain Ikut Ditelusuri
Tidak hanya berfokus pada proyek pembangunan Gedung IRDA, organisasi tersebut juga meminta agar kasus ini menjadi sampel awal untuk menilai kemungkinan adanya pola serupa dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Menurut Ade, pemeriksaan berbasis risiko diperlukan apabila ditemukan paket pengadaan lain yang memiliki indikasi serupa, seperti persoalan status daftar hitam penyedia, proses evaluasi yang tidak wajar, atau dugaan intervensi dan konflik kepentingan.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada satu paket pekerjaan saja apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi yang mengarah pada persoalan serupa di proyek lain. Pengadaan lain yang berisiko perlu ditelusuri, tetapi tentu berdasarkan data dan bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Dalam surat pengaduannya, DPC Garda Wali Songo juga meminta pemeriksaan dokumen tender, berita acara evaluasi, dokumen kualifikasi, keputusan daftar hitam, SPPBJ, kontrak, surat pemutusan kontrak, korespondensi, serta rekam jejak elektronik proses pengadaan.

Selain itu, aparat diminta menelusuri progres fisik pekerjaan, pembayaran, pencairan jaminan, serta kemungkinan adanya kerugian keuangan negara apabila ditemukan indikasi yang memenuhi unsur hukum.

Garda Wali Songo turut menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif dan independen mengingat proyek tersebut berkaitan dengan Gedung Inspektorat Daerah yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintahan.

Ade berharap Polres Subang menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan dan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Kami menyerahkan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Harapan kami, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab diperiksa secara objektif dan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga pengaduan tersebut disampaikan, laporan DPC Garda Wali Songo merupakan pengaduan masyarakat yang meminta pemeriksaan atas dugaan penyimpangan pengadaan. Ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun tindak pidana masih harus ditentukan melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. (HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px