Lingkup.id – Niat seorang warga untuk meminta klarifikasi terkait persoalan hukum justru berujung pada proses pidana. Seorang pria berinisial I.A.M ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pengrusakan terhadap rumah milik seorang advokat di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya. Peristiwa terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendatangi rumah korban yang diketahui berinisial A.S. Kedatangannya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait perkara hukum yang sedang ditangani korban sebagai seorang pengacara.
Namun, saat tiba di lokasi, rumah korban dalam keadaan tertutup dan korban tidak berada di tempat. Situasi tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada aksi pengrusakan.
“Tersangka merasa emosi karena maksud tujuannya untuk mengklarifikasi masalah tidak terpenuhi. Akibatnya, ia mendobrak pintu rumah korban secara paksa hingga mengalami kerusakan serius,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri.
Tak hanya merusak pintu rumah, tersangka juga diketahui mengambil kunci sepeda motor milik korban. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah logam kunci slot geser pintu yang mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengingatkan masyarakat agar tidak melampiaskan emosi dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin atau melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan pidana yang justru merugikan diri sendiri,” tegasnya.
Polisi berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian hukum yang tepat saat menghadapi persoalan atau sengketa, sehingga tidak menimbulkan masalah hukum baru.


