Lingkup.id Jawa Barat Tasikmalaya Dijebak Lewat Telegram, Lima Pelaku Begal di Tasikmalaya Rampok dan Aniaya Korban hingga Bobol M-Banking
Tasikmalaya

Dijebak Lewat Telegram, Lima Pelaku Begal di Tasikmalaya Rampok dan Aniaya Korban hingga Bobol M-Banking

Banner Iklan 1400 x 181

Lingkup.id, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang meresahkan masyarakat, yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Tawang serta percobaan pencurian disertai penganiayaan di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/5/2026).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan, kasus pertama merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Taman Harapan atau Engsun, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kasus ini cukup meresahkan masyarakat. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial MSI (18), AF (19), MLG (18), MSN (18), dan RFR (18). Para pelaku berasal dari wilayah Gunungtanjung, Manonjaya, dan Cibeureum.

Kapolres menjelaskan, para tersangka menggunakan aplikasi Telegram untuk menjebak korban. Melalui akun Telegram milik tersangka MSI, korban dibujuk untuk bertemu dengan modus hubungan sesama jenis. Setelah korban datang ke lokasi yang disepakati, para pelaku langsung melakukan pengeroyokan dan merampas barang berharga milik korban.

“Para tersangka merencanakan apabila korban bersedia bertemu, maka korban akan dikeroyok dan diambil barang berharganya,” katanya.

Korban bernama Ramdani sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar dan ditendang hingga terjatuh sebelum akhirnya dianiaya secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan kepala serta kehilangan handphone dan dompet.

Tak hanya merampas barang korban, para pelaku juga berhasil membobol akun digital milik korban. Salah seorang tersangka, MLG, diketahui membuka akun Dana, mobile banking Bank Mandiri, hingga Shopee PayLater milik korban dengan menggunakan password tanggal lahir korban yang ditemukan di KTP dalam dompet korban.

Dari aksi tersebut, tersangka berhasil menarik uang dari akun Dana sebesar Rp280 ribu, mentransfer Rp6,5 juta dari rekening korban ke rekening pelaku, serta membeli satu unit handphone Samsung S21 Ultra senilai Rp3,8 juta melalui Shopee PayLater korban.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya hasil visum korban, helm milik korban, sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, dan satu unit handphone Samsung S21 Plus hasil kejahatan.

Polisi juga mengungkap peran masing-masing tersangka. MSI dan AF berperan merencanakan jebakan terhadap korban, MLG mengambil handphone sekaligus membobol akun digital korban, MSN melakukan pengejaran dan penganiayaan, sedangkan RFR bertugas mengawasi situasi dan membantu pelarian para pelaku.

“Motif para tersangka adalah ekonomi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya,” ungkap Kapolres.

Kelima tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain mengungkap kasus curas, Polres Tasikmalaya Kota juga menangani kasus percobaan pencurian dengan pemberatan disertai penganiayaan yang terjadi di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka bernama Asim Suryana (63), warga Kecamatan Cisayong, diduga hendak mencuri sepeda listrik di rumah milik Imas Masitoh dengan cara mencongkel jendela dapur menggunakan golok.

Namun aksi tersebut dipergoki penghuni rumah dan sejumlah saksi yang tengah bermain game online di dalam rumah. Saat hendak ditangkap, tersangka mengayunkan golok secara membabi buta hingga melukai dua korban yakni Wildan Jaenu Toyib dan Azhar Nurrohman Saputra.

“Pelaku sempat melawan dan mengayunkan golok ke arah korban yang berusaha menangkapnya,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok sepanjang 63 sentimeter, kain penutup wajah, tas ransel, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum kedua korban.

Tersangka dijerat Pasal 17 juncto Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Exit mobile version