Bandung Raya Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Serba - Serbi

Diduga Ada Pungli Jutaan Rupiah di SMKN 13 Bandung, DPRD Jabar Sidak Sekolah

Lingkup.id, Bandung – DPRD Jabar melakukan inspeksi mendadak (sidak) seusai mendapat aduan mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 5,5 juta di SMKN 13 Kota Bandung.

 

Komite dan kepala sekolah pun mengakui adanya sumbangan dari orang tua siswa, tetapi bukan pungutan yang bersifat wajib.

 

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono mengatakan, berdasarkan penjelasan komite dan kepala sekolah, hla itu untuk menunjang pembelajaran para siswa.

 

Sebab, ada beberapa hal yang tidak bisa dihendel dari anggaran yang diberikan oleh pemerintah. Sehingga, komite sekolah menginisiasi untuk melakukan penggalangan dana.

 

“Tadi disampaikan oleh oleh ketua komite, sebenarnya tidak ada pemaksaan, tidak ada hal-hal yang dikaitkan dengan kartu ujian. Tapi mungkin ini informasi yang belum tersampaikan,” kata Ono di SMKN 13 Kota Bandung, Kamis (22/5/2025).

 

Ono memastikan, hal itu akan menjadi catatan bagi DPRD untuk merumuskan anggaran bersama Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

 

Sebab, pihaknya ingin pendidikan di Jabar agar lebih baik lagi, terutama melalui dukungan anggaran tanpa membebani orang tua siswa khususnya yang berstatus tidak mampu.

 

Mengingat, postur anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPD) saat ini sama, tetapi biaya pendidikan SMK lebih besar dibanding SMA.

 

“Struktur pembiayaan APBD di bidang pendidikan, menjadi bahan bagi kami salah satunya BOPD ya,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Ono Surono menjelaskan, terkait sumbangan sekolah, ternyata ada perbedaan diksi dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022.

 

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite diizinkan menggalang melalui masyarakat, dunia usaha industri dengan cara kreatif dan inovatif. Sedangkan, di Pergub Nomor 97 Tahun 2022, diksi masyarakat itu diganti, orang tua peserta didik.

 

“Jadi semua komite sekolah beranggapan bahwa targetnya adalah orang tua peserta didik. Padahal tidak seperti itu amanat dari Permendikud,” tuturnya.

 

*Penjelasan Komite dan Kepala SMKN 13 Kota Bandung Soal Dugaan Pungli*

 

Ketua Komite SMKN 13 Bandung, Belinda Dwiyana menyatakan, sumbangan itu bertujuan untuk menambal kekurangan kebutuhan sekolah dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOPD.

 

Mengingat, kebutuhan sekolah itu mencapai Rp1,2 sampai Rp1,5 miliar, tetapi baru terpenuhi sekitar Rp600 juta dari BOS dan BOPD.

 

Belinda mengaku, komite tidak pernah menentukan besaran sumbangan dari orang tua siswa. Sebab, usulan sumbangan itu disampaikan setelah berulang kali rapat dengan orang tua siswa.

 

“Itu melalui proses panjang, beberapa kali rapat. Angkanya saya serahkan kepada orang tua siswa sebetulnya,” kata Belinda.

 

Ia memastikan, orang tua siswa yang berstatus tidak mampu tidak dibebankan oleh sumbangan itu, karena sifatnya memang tidak wajib. Jumlah sumbangan dari orang tua siswa pun bervariasi, ada yang Rp5,5 juta, Rp1 juta, Rp1,5 juta, Rp3 juta, hingga Rp5,5 juta.

 

“Kami tidak menetapkan, tapi itu kembali kepada orang tua siswa,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala SMKN 13, Asep Tapip menambahkan, pihaknya tetap akan menerima sumbangan dari orang tua siswa. Walaupun, pihaknya tidak mewajibkan, apalagi bagi orang tua siswa yang tidak mampu.

 

“Kami membebaskan, yang tidak mampu nggak usah bayar. Kalau sumbangan tidak akan saya hentikan. Sumbangan ibadah, silakan menyumbang di sekolah. Yang sudah berjalan ya berjalan saja,” kata Asep.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px