Lingkup.id, SUBANG – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di kawasan Pergudangan Inti Jaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas impor asal Korea dengan estimasi nilai mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak praktik perdagangan dan penyelundupan barang impor ilegal, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan praktik impor pakaian bekas ilegal, termasuk menelusuri asal-usul barang dan pihak-pihak yang terlibat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas usaha tersebut diketahui telah berlangsung sejak September 2026. Usaha itu diduga memiliki potensi perputaran uang hingga puluhan miliar rupiah,” ungkap Kombes Pol Suhasto. Rabu, (28/10/2026)
Gudang penyimpanan tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN, sedangkan operasional sehari-hari dipercayakan kepada seorang kepala gudang berinisial W.
Suhasto menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami modus operandi yang digunakan dalam aktivitas tersebut. Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap jalur masuk pakaian bekas asal Korea serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ilegal.
“Penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing pihak, mulai dari penyewaan gudang hingga aktivitas penyimpanan dan distribusi pakaian bekas impor tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta konstruksi perkara yang ditetapkan penyidik.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik impor pakaian bekas ilegal tersebut.(HR)


