Lingkup.id, BANDUNG – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang TNI, di depan Gedung DPRD Jabar berakhir anarkis, Jumat (21/3/2025).
Masa aksi berpakaian hitam-hitam itu, melakukan aksi bakar-bakar di halaman depan Gedung DPRD dan melemparkan bom molotov, petasan dan batu ke arah Gedung DPRD Jabar.
Sekitar pukul 21.30 WIB, masa aksi sempat terlibat kejar-kejaran dengan anggota Polisi. Beberapa massa sempat dipukuli Polisi berpakaian preman.
Tak lama, massa berpakaian hitam-hitam itu pun akhirnya membubarkan diri sambil terus menembakkan kembang api dan merusak fasilitas umum.
Sebelumnya, sejumlah masa berpakaian hitam-hitam melakukan aksi menolak pengesahan Undang-Undang (TNI) di depan Gedung DPRD Jabar sejak pukul 16.00 WIB.
Dalam aksi ini mereka menolak disahkannya UU TNI karena dianggap bakal menghidupkan kembali dwifungsi militer.
Koordinator Aksi Ahmad Siddiq mengatakan, demo ini sebagai simbol bahwa masyarakat menolak pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.
“Kami minta DPR tarik kembali UU TNI yang telah disahkan,” ujar Siddiq.
Salah satu pasal yang disoroti dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang telah sah direvisi, adalah Pasal 47 tentang perluasan TNI di kementerian dan lembaga.
Siddiq menilai, pasal tersebut akan mempersempit masyarakat sipil dalam menduduki jabatan di pemerintahan.
“Jika TNI sudah masuk ke lembaga, bagaimana nasib rakyat ini? Bagaimana ketika TNI sudah masuk ke sipil, bagaimana nasib rakyat? TNI itu diwajibkan untuk menjaga keamanan negara. Bukan masuk ke ranah-ranah sipil,” katanya.
Hak-hak demokrasi juga, kata dia, berpotensi dibatasi jika UU TNI yang telah direvisi tak segera dicabut.
“Iya semakin tertutup. Hak demokrasi pun semakin tertutup. Hak pekerjaan, pendidikan, dan lain-lain,” ucapnya.