November 5, 2026
Bandung, Jawa Barat
Informasi Jawa Barat Pemerintah Pendidikan Peristiwa Subang

MAN 1 Subang Buka Suara soal IPM dan SPM, Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

Lingkup.id, SUBANG – Polemik pembayaran Iuran Pengembangan Madrasah (IPM) dan Sumbangan Pengembangan Madrasah (SPM) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Subang akhirnya mendapat klarifikasi dari pihak madrasah.

Pihak sekolah menegaskan, pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat tersebut dilakukan melalui komite madrasah dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul sorotan masyarakat terhadap informasi nominal pembayaran IPM dan SPM yang beredar melalui layar informasi di lingkungan MAN 1 Subang.

Dalam informasi tersebut, nominal IPM dibagi menjadi enam tingkatan, mulai dari kurang dari Rp1,8 juta hingga lebih dari Rp3,6 juta. Sementara nominal SPM tercantum sebesar Rp125 ribu.

Melalui surat klarifikasinya, pihak MAN 1 Subang menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pengelolaan pembiayaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat.

Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, serta PMA Nomor 66 Tahun 2016.

Dalam PMA Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 62 ayat (1) huruf d disebutkan bahwa salah satu sumber pembiayaan madrasah berasal dari masyarakat. Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui PMA Nomor 66 Tahun 2016 Pasal 62A, yang mengatur bahwa pembiayaan madrasah dari masyarakat dapat dikelola oleh komite madrasah berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Selain itu, pihak madrasah juga merujuk PMA Nomor 16 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (3), yang menyebutkan komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin dengan besaran yang disepakati orang tua atau wali peserta didik bersama kepala madrasah.

Adapun teknis pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh komite madrasah mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024.
Nominal Disesuaikan Kemampuan Orang Tua.

Pihak MAN 1 Subang menjelaskan, dalam pelaksanaannya, komite madrasah telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) hingga pelaksanaan musyawarah bersama orang tua atau wali peserta didik.

Hasil musyawarah tersebut, menurut pihak madrasah, didasarkan pada kesepakatan peserta rapat dan dituangkan dalam sejumlah dokumen administrasi.

Dokumen tersebut meliputi berita acara, notula rapat, surat persetujuan dan pernyataan orang tua atau wali peserta didik, serta daftar hadir peserta rapat.

Pihak madrasah juga menegaskan bahwa besaran sumbangan tidak disamaratakan. Nominalnya bervariasi berdasarkan kemampuan masing-masing orang tua atau wali peserta didik. Bahkan, terdapat orang tua siswa yang tidak memberikan sumbangan.

Untuk komponen SPM sebesar Rp125.000, pihak madrasah menjelaskan dana tersebut digunakan untuk membantu menutupi kebutuhan operasional rutin yang belum terakomodasi dalam anggaran.

Sementara IPM merupakan sumbangan untuk pembangunan madrasah dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kelompok desil kemampuan ekonomi, mulai dari kurang dari Rp1.800.000 hingga lebih dari Rp3.600.000.

Kemenag Sebut Pengawasan Tetap Berjalan

Sebelumnya, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Alfan Surury, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan apabila ditemukan kebijakan atau praktik di lingkungan madrasah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Alfan menjelaskan, kewenangan langsung Madrasah Aliyah Negeri maupun swasta berada di bawah Kemenag Provinsi Jawa Barat. Meski demikian, Kemenag Kabupaten Subang tetap memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan.

Ia juga menyebut berdasarkan laporan yang diterima, Komite MAN 1 Subang telah melaksanakan musyawarah bersama orang tua siswa sesuai ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2020.

Dalam hal pengawasan internal, Alfan mengungkapkan MAN 1 Subang baru mendapatkan giliran audit kinerja oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI pada bulan sebelumnya.

“Untuk peran kami, insyaallah semua sudah dilaksanakan sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku. Tidak ada pembiaran, apalagi tutup mata,” tegasnya.

Transparansi Tetap Jadi Tuntutan

Meski pihak madrasah telah menyampaikan dasar regulasi dan mekanisme pengelolaan dana, persoalan transparansi tetap menjadi perhatian masyarakat.

Kejelasan mengenai kesepakatan orang tua, mekanisme penentuan nominal berdasarkan desil, serta pertanggungjawaban penggunaan dana dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya kewajiban pembayaran yang memberatkan wali murid.

Terlebih, status sebagai madrasah negeri membuat masyarakat berharap seluruh kebijakan pembiayaan pendidikan dilaksanakan secara terbuka dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh gambaran lebih utuh mengenai pengelolaan IPM dan SPM di MAN 1 Subang.

Namun, kepastian mengenai kesesuaian pelaksanaan di lapangan tetap memerlukan pengawasan dan evaluasi dari pihak berwenang, sehingga mekanisme sumbangan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak berubah menjadi pungutan yang bersifat memaksa.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px