August 8, 2026
Bandung, Jawa Barat
Bandung Raya Jawa Barat

Penambahan Luas RTH baru dianggarkan di APBD 2027, Walikota tidak melanggar RPJMD?

Wawancara bersama Wali Kota Bandung
Wawancara bersama Wali Kota Bandung

Lingkup.id, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa rencana pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung baru akan dibahas dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bandung belum mengalokasikan anggaran pengadaan RTH dalam APBD Murni 2026 dan APBD Perubahan Tahun 2026.

Menurut Farhan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan peningkatan Indeks Ruang Terbuka Hijau Biru (RTHB) serta penyelesaian persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kedua program tersebut menjadi fokus utama sebelum pemerintah merealisasikan pengadaan lahan baru untuk ruang terbuka hijau.

Farhan juga mengakui kualitas udara Kota Bandung saat ini masih menjadi persoalan serius. Menurutnya, salah satu penyebab utama buruknya kualitas udara adalah tingginya emisi partikel dari kendaraan bermesin diesel. Oleh sebab itu, upaya memperbaiki kualitas lingkungan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota.

Selain meningkatkan Indeks RTHB, Pemkot Bandung juga masih berupaya menyelesaikan persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Farhan mengatakan, persoalan tersebut harus dituntaskan terlebih dahulu agar terdapat kesepahaman mengenai status lahan sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut terkait pengadaan dan pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengenai penetapan status LSD.

“Kita mesti berkesepakatan dulu mengenai LSD dengan BPN ATR. Ini masih menjadi perdebatan antara Kemendagri, BPN ATR, dan pemerintah daerah. Secara teknis di lapangan memang cukup sulit menggambarkannya,” ujar Farhan.
Ia mencontohkan, terdapat lahan yang berdasarkan data BPN masih tercatat sebagai sawah. Namun saat dilakukan pengecekan langsung, masyarakat menyebut lahan tersebut sudah tidak lagi digunakan untuk pertanian karena telah mengering.

“Contohnya, saya datang ke satu titik, dicek BPN, ini sawah. Tapi kata warga, ‘Tidak, Pak. Ini mah bukan sawah karena sudah kering. Padahal kan pernah jadi sawah.’ Nah, perdebatan seperti itu yang harus diselesaikan dulu,” katanya.

Farhan menegaskan, setelah persoalan RTHB dan LSD terselesaikan, Pemerintah Kota Bandung akan mulai menyiapkan berbagai mekanisme pengadaan Ruang Terbuka Hijau. Pembahasan mengenai alokasi anggaran tersebut akan dilakukan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027.

Namun jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJMD) Kota Bandung 2025-2029 yang disusun masa kepemimpinan Walikota Farhan Erwin, tertulis Penambahan luas RTH baik yang berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) developer dan RTH dari Pengadaan Lahan oleh Pemkot, tertulis 0,02%. Dengan luas lahan Kota Bandung 16.729,65 hektar, maka 0,02% berarti di tahun 2026 Pemkot Bandung memiliki target penambahan luas RTH 3,345 hektar. Nilai rupiah di dalam RPJMD untuk penambahan 0,02% itu tertulis Rp. 29 Milyar. Jika APBD 2026 tidak sesuai RPJMD apakah Farhan Erwin melanggar hukum?

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px