August 7, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Sosial & Gaya Hidup Subang

DPRD Subang Targetkan Bahas 9 Raperda Tahun Ini, Naskah Akademik Jadi Kendala Utama

Lingkup.id, SUBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang menargetkan pembahasan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun ini.

Dari sembilan Raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Sementara tujuh Raperda lainnya merupakan Raperda wajib serta usulan dari pemerintah daerah atau eksekutif. Di antaranya Raperda tentang APBD, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD, perubahan Perda Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, RTRW/RDTR, Pedoman Sistem Kesehatan Daerah, serta perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga.

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., mengatakan sejumlah Raperda saat ini sudah memasuki tahapan pembahasan. Salah satunya Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang telah memiliki panitia khusus atau Pansus.

“Untuk tahun ini ada sembilan Raperda yang menjadi target. Dari sisi inisiatif DPRD ada dua, yaitu penyelenggaraan keolahragaan dan pemajuan kebudayaan daerah. Untuk keolahragaan Pansusnya sudah terbentuk dan sedang dalam pembahasan,” ujar Victor.

Selain itu, Raperda tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah juga telah memasuki tahapan pembahasan setelah Pansus dibentuk.

Victor menjelaskan, salah satu persoalan yang masih menjadi kendala dalam pembahasan Raperda, khususnya yang berasal dari eksekutif, adalah kesiapan naskah akademik yang disusun oleh perangkat daerah pengusul.

Menurutnya, kendala tersebut bukan berasal dari DPRD maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), melainkan dari kesiapan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kendalanya lebih kepada kesiapan naskah akademik dari OPD pengusul. Banyak OPD yang mengusulkan Raperda, tetapi ketika masuk kepada penyusunan naskah akademik, terkendala anggaran,” katanya.

Untuk mempercepat proses pembentukan peraturan daerah, Bapemperda DPRD Subang telah memberikan arahan agar setiap OPD mengalokasikan anggaran penyusunan naskah akademik secara mandiri melalui dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masing-masing.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengajuan dan pembahasan Raperda tidak mengalami keterlambatan.

“Kami sudah mengarahkan agar OPD pengusul menganggarkan penyusunan naskah akademiknya di DPA masing-masing. Dengan begitu, prosesnya bisa lebih cepat dan tidak menghambat tahapan pembahasan Raperda,” ujar Victor.

Sementara itu, untuk Raperda tentang Ketenagakerjaan yang merupakan usulan dari tahun sebelumnya, saat ini telah memasuki tahap fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Victor menyebut proses administrasi dan kesepakatan terkait Raperda tersebut telah diselesaikan dan selanjutnya menunggu tahapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Adapun perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Rangga dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyertaan modal.

Hal itu diperlukan karena nilai penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam perda sebelumnya telah mencapai batas maksimal.

DPRD Subang berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Subang. (HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px