July 8, 2026
Bandung, Jawa Barat
Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Dugaan Rekayasa RKS Tiga Proyek Drainase Rp7,7 Miliar di Subang, KPKH Minta Tender Direvisi

Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Kabupaten Subang menyoroti tiga paket pekerjaan pembangunan drainase di Kabupaten Subang dengan total nilai anggaran mencapai Rp7,7 miliar.

KPKH menduga terdapat rekayasa sistematis dalam penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) karena sejumlah persyaratan dinilai identik pada ketiga paket pekerjaan tersebut.

Ketua KPKH Kabupaten Subang, Pram Pratomo Qodarian, mengatakan temuan tersebut berasal dari hasil penelusuran terhadap dokumen pengadaan yang mencakup paket Drainase Jalan Pejuang 45–Sutaatmaja senilai Rp2,5 miliar, Drainase Jalan Agus Salim–MT Haryono senilai Rp3,2 miliar, serta Drainase Jalan Brigjen Katamso–SDIT Alamy senilai Rp2 miliar.

Menurut Pram, pada ketiga paket tersebut terdapat bagian persyaratan bahan yang memiliki isi serupa atau diduga hasil salin-tempel (copy-paste), sehingga memunculkan dugaan adanya penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami menemukan empat persyaratan yang sama pada tiga paket tersebut dan diduga bertentangan dengan regulasi pengadaan. Kalau satu paket salah mungkin bisa dianggap kelalaian, tetapi kalau tiga paket sama persis, kami menduga ada pola yang sistematis,” ujar Pram dalam keterangannya.

KPKH menyebut empat poin yang dipersoalkan, yakni persyaratan material yang mewajibkan produksi tahun 2026, kewajiban menggunakan bahan dari daerah setempat, kewajiban melampirkan dokumen seperti AMDALIN, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta tidak dicantumkannya spesifikasi bahan batu dan pasir dalam dokumen persyaratan.

Menurut KPKH, persyaratan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020.

Pram mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan agar segera melakukan perbaikan terhadap dokumen pengadaan.

“Kami meminta Pokja taat pada aturan, bukan pada pesanan. Apabila dokumen tersebut tidak direvisi, kami akan menyampaikan persoalan ini kepada LKPP, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum,” tegasnya.

Melalui pernyataannya, KPKH mendesak agar proses pengadaan terhadap tiga paket pekerjaan tersebut ditunda sementara dan dilakukan revisi terhadap RKS. Selain itu, KPKH juga meminta dilakukan audit terhadap penyusun RKS maupun Pokja Pemilihan yang menangani paket pekerjaan tersebut.

KPKH mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses pengadaan proyek drainase senilai Rp7,7 miliar tersebut agar penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Pokja Pemilihan maupun pihak terkait lainnya atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan KPKH. (HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px