Lingkup.id, Tasikmalaya – Rencana pemasangan portal pembatas di ruas Jalan Papayan–Cikalong terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Kebijakan yang memunculkan pro dan kontra tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi menghambat distribusi logistik dan aktivitas perekonomian di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya. Di sisi lain, banyak warga mendukung langkah tersebut demi menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak.
Menanggapi polemik yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PUTRLH) menegaskan bahwa pemasangan portal dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap infrastruktur jalan, bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Dinas PUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Deden Ramdhan Nugraha, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keberlangsungan fungsi jalan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Ini bukan bentuk pembatasan yang diskriminatif. Portal kami pasang sebagai langkah preventif. Tujuannya jelas yakni melindungi aset infrastruktur milik rakyat, menjaga keselamatan pengguna jalan, sekaligus memperpanjang usia pakai jalan itu sendiri,” ujar Deden, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kendaraan pribadi, sepeda motor, angkutan kota (angkot), hingga truk dengan muatan sesuai ketentuan tonase tetap dapat melintasi jalur tersebut seperti biasa. Pembatasan hanya diberlakukan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang melampaui kapasitas kelas jalan.
Deden menjelaskan, ruas Papayan–Cikalong merupakan jalan kabupaten dengan lebar rata-rata sekitar lima meter yang berada di kawasan perbukitan. Jalur tersebut memiliki tanjakan curam, turunan tajam, tikungan ekstrem, serta sejumlah titik dengan kondisi tanah labil yang rawan mengalami pergeseran.
Ia menyebutkan, berdasarkan klasifikasinya, ruas tersebut termasuk Jalan Kabupaten Kelas III Kondisi Bersyarat yang tidak dirancang menahan beban kendaraan berat secara terus-menerus.
Untuk menggambarkan dampak kendaraan bermuatan berlebih terhadap kerusakan jalan, Deden mengutip teori teknik sipil internasional Fourth Power Law atau Hukum Pangkat Empat.
“Berdasarkan teori tersebut, dampak kerusakan jalan tidak meningkat secara linear, melainkan eksponensial. Jika beban sumbu kendaraan naik dua kali lipat dari aturan, maka tingkat kerusakan jalan melonjak hingga 16 kali lipat. Kasarnya, lewatnya satu truk ODOL setara dengan dampak kerusakan dari 16 truk bermuatan normal,” paparnya.
Menurut Deden, kondisi tersebut selama ini berdampak pada tingginya biaya pemeliharaan jalan yang harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan di wilayah lain, justru terserap untuk perbaikan berulang pada ruas jalan yang sama.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Tasikmalaya menetapkan enam tujuan utama pemasangan portal, yakni menjaga kualitas jalan agar lebih awet, mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas, mengendalikan kendaraan yang tidak sesuai kelas jalan, memperpanjang usia layanan aspal, menekan biaya pemeliharaan darurat, serta memastikan jalur tetap berfungsi dan tidak mengalami penutupan total akibat kerusakan berat.
Deden juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta berbagai peraturan menteri yang mengatur dimensi dan muatan kendaraan.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para pengemudi truk, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat di kawasan Papayan–Cikalong agar kebijakan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
“Lebih baik kita mencegah sejak awal dengan portal, daripada jalan ini ambruk total lalu terpaksa ditutup berbulan-bulan. Jika itu terjadi, seluruh pihak akan dirugikan. Mari kita jaga bersama. Jalan Dijaga Bersama, Keselamatan untuk Semua,” tutup Deden.


