Lingkup.id, Subang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani, saat kunjungan kerja ke Kabupaten Subang, Jabar, menyatakan masyarakat kini dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa.
Sistem ini disiapkan untuk memastikan kualitas makanan dan penggunaan anggaran program berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Reda, penerima manfaat MBG dapat mengirimkan laporan berupa foto maupun video makanan yang diterima. Laporan tersebut nantinya digunakan untuk mengecek kualitas makanan hingga kesesuaian porsi dengan anggaran per sajian.
“Guru maupun siswa bisa langsung melaporkan jika makanan yang diterima tidak layak, misalnya makanan basi atau porsi yang tidak sesuai standar,” ujar Reda.Rabu, 13 Mei 2026.
Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terintegrasi dengan sistem keuangan desa atau Siskeudes. Melalui aplikasi tersebut, kejaksaan dapat melakukan pemantauan pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Untuk memastikan validitas laporan masyarakat, Kejaksaan Agung juga menggandeng Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS. Anggota ABPEDNAS di tingkat desa akan dilibatkan dalam pengecekan langsung ke lapangan.
Reda menyebut, pola pengawasan tersebut sudah diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Pacitan. Dari laporan masyarakat yang masuk, kejaksaan dapat memberikan peringatan hingga melaporkan temuan kepada Badan Gizi Nasional untuk ditindaklanjuti terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ia menambahkan, pengawasan digital melalui aplikasi Jaga Desa dinilai penting karena sebagian besar anggaran MBG disalurkan ke rekening virtual SPPG yang berada di wilayah desa.
“Pemerintah berharap sistem pengawasan digital melalui aplikasi Jaga Desa dapat memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat,” katanya. (HR)


