Informasi Jawa Barat Pemerintah Subang

Petahana Wajib Bersih Temuan Inspektorat, Pansus DPRD Subang Perketat Syarat Pilkades

Lingkup.id -

Lingkup.id, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengetatan syarat bagi calon Kepala Desa, khususnya petahana (incumbent).

Dalam draf Pasal 67 Ayat (1) huruf m, disebutkan bahwa Kepala Desa yang ingin mencalonkan diri kembali wajib mengantongi surat keterangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pengawasan selama masa jabatannya.

Ketua Pansus Raperda Desa, Bangbang Irmayana, menegaskan bahwa aturan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan jabatan sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Menurutnya, banyaknya kasus hukum yang menjerat Kepala Desa di Subang menjadi dasar kuat diberlakukannya syarat tersebut.

“Ini adalah upaya agar petahana tidak meninggalkan persoalan hasil pengawasan yang bisa membebani kepemimpinan berikutnya,” ujarnya.

Pansus DPRD Subang juga merinci empat alasan utama penerapan aturan ini, yakni menjamin akuntabilitas, meningkatkan kepatuhan terhadap hasil audit, memperkuat tata kelola keuangan desa, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, fenomena Kepala Desa yang terjerat pidana akibat buruknya pengelolaan administrasi dan keuangan desa turut menjadi perhatian serius. DPRD menilai, tanpa penyaringan ketat, potensi kerugian negara bisa terus berulang.

Adapun syarat umum bagi calon Kepala Desa di Kabupaten Subang meliputi:

-Warga Negara Indonesia (WNI)
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.

-Pendidikan minimal SMP atau sederajat
Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran

-Tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak dicabut hak pilihnya

-Tidak pernah menjabat Kepala Desa selama dua kali masa jabatan

-Sehat jasmani dan rohani

-Khusus bagi petahana, tambahan syarat berupa surat keterangan dari APIP/Inspektorat menjadi penentu utama untuk dapat kembali maju dalam Pemilihan Kepala Desa.

Dengan aturan ini, diharapkan proses Pilkades di Subang ke depan mampu melahirkan pemimpin desa yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px