Lingkup.id, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang mencatat sebanyak 98.423 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan.
Penonaktifan ini terjadi seiring adanya perubahan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/desil), perpindahan domisili, serta peserta yang meninggal dunia.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang, dr. Arif, menjelaskan bahwa kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5.
Perubahan status kepesertaan terjadi apabila data peserta tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.
“Penonaktifan peserta PBI pusat ini berkaitan dengan adanya perubahan desil, perpindahan domisili, serta peserta yang telah meninggal dunia,” ujar dr. Arif kepada Pasundan Ekspres, Selasa (10/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Subang, Saeful Arifin, menyampaikan bahwa pemerintah daerah membuka mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat, terutama dengan pertimbangan kondisi kesehatan.
“Reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan dan surat keterangan dari Dinsos. Dokumen tersebut diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKP),” kata Saeful, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, prioritas reaktivasi diberikan kepada peserta yang sedang menjalani pengobatan. Surat keterangan dapat diterbitkan oleh puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang menyatakan bahwa peserta bersangkutan tengah dalam proses pengobatan.
“Setelah itu, Dinsos akan menerbitkan surat keterangan untuk ditindaklanjuti dalam proses reaktivasi,” jelasnya.
Saeful menambahkan, proses reaktivasi tidak berhenti di tingkat daerah. Data yang diunggah melalui SIKP masih harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan Pusat Data dan Informasi (Puskesdatin) serta BPJS Kesehatan.
“Apabila reaktivasi tidak dapat dilakukan, misalnya karena kewenangan reaktivasi bukan di daerah, maka disiapkan langkah alternatif,” ujarnya.
Alternatif tersebut yakni peralihan sementara ke segmen peserta mandiri dengan membayar iuran mandiri selama dua bulan.
Selama periode tersebut, Dinsos akan kembali memproses pendaftaran agar peserta dapat masuk kembali ke skema PBI apabila memenuhi ketentuan.
“Selain reaktivasi, peserta bisa berpindah segmen terlebih dahulu dengan iuran mandiri selama dua bulan. Dalam periode itu, kami akan mengupayakan pendaftaran kembali ke PBI,” tuturnya.
Saeful mengimbau masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI BPJS Kesehatan agar segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, fasilitas kesehatan, atau Dinsos, guna memperoleh informasi dan pendampingan terkait reaktivasi maupun alternatif kepesertaan.(HR)


