Bandung Raya

288 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idulfitri, Dua Orang Terima Potongan 2 Bulan

Lingkup.id, Bandung – Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 H kepada ratusan warga binaan beragama Islam. Total 288 orang menerima pemotongan masa pidana setelah melalui proses verifikasi ketat.

Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saefulloh, menjelaskan bahwa dari total 443 warga binaan yang menghuni Lapas saat ini, sebanyak 388 di antaranya beragama Islam, dan 295 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi.

“Jumlah usulan yang disetujui sebanyak 288 orang. Sisanya, empat usulan masih dalam proses dan tiga lainnya dalam tahap perbaikan,” ujar Benny saat dikonfirmasi, Senin (31/03/2025)

Adapun rincian remisi yang diberikan yaitu :

  • 15 hari : 36 orang
  • 1 bulan : 233 orang
  • 1 bulan 15 hari : 17 orang
  • 2 bulan : 2 orang

Meski mayoritas warga binaan menerima remisi, ada juga yang tidak memenuhi syarat. Benny menjelaskan alasannya.

“Pertama, ada satu orang yang belum menjalani pidana enam bulan, sehingga belum memenuhi persyaratan administratif. Kedua, 18 orang sedang dalam proses integrasi seperti pembebasan bersyarat, namun masih menjalani pidana subsidair karena denda yang belum dibayar. Warga binaan dalam kondisi ini tidak berhak menerima remisi,” tegasnya.

Selain itu, dua warga binaan dengan pidana seumur hidup juga tidak masuk dalam penerima remisi tahun ini.

Pemberian remisi ini, lanjut Benny, merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman, serta bagian dari proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Kami ucapkan selamat Hari Raya Idulfitri kepada seluruh warga binaan dan keluarga. Semoga remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px