Lingkup.id, Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat sediaan farmasi sepanjang September 2026. Sebanyak 11 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 144,28 gram, tembakau sintetis 120,98 gram, tujuh butir ekstasi, hingga 3.690 butir obat sediaan farmasi.
Tak hanya membongkar peredaran narkoba dan obat-obatan tersebut, polisi juga menertibkan sekitar 436 sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar serta mengungkap 10 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Rangkaian capaian tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto dalam konferensi pers di halaman Markas Komando (Mako) Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (30/9/2026).
11 Tersangka Diduga Terlibat Peredaran Narkoba dan Obat Keras
Kapolres menjelaskan, dari 11 laporan polisi yang ditangani Satuan Reserse Narkoba, lima kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan enam kasus lainnya terkait penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Berdasarkan data kepolisian, lima tersangka dalam kasus sabu-sabu dan enam tersangka dalam kasus obat sediaan farmasi diduga berperan sebagai pengedar atau penjual.
Dari pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bersih 144,28 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 120,98 gram, serta tujuh butir ekstasi.
Sementara itu, barang bukti obat sediaan farmasi mencapai 3.690 butir, yang terdiri atas 1.199 butir tramadol, 1.368 butir Double Y, 260 butir trihexyphenidyl, 672 butir Hexymer, dan 191 butir obat tanpa merek.
Polisi turut mengamankan empat unit timbangan digital yang menjadi bagian dari barang bukti dalam pengungkapan tersebut.
Modus Transaksi Memanfaatkan Media Sosial
Kasus-kasus yang diungkap polisi tersebar di sejumlah wilayah. Untuk perkara sabu-sabu, lokasi kejadian tercatat berada di Kecamatan Cihideung, Tamansari, Sukaresik, dan Cibeureum.
Adapun kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi ditemukan di Kecamatan Cipedes, Kawalu, Ciawi, dan Sukaresik.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mencatat satu tersangka sabu-sabu merupakan residivis yang pernah terlibat perkara narkotika pada 2022.
Para tersangka diduga menggunakan beragam cara untuk menjalankan transaksi, mulai dari transfer uang dan pertemuan langsung hingga sistem tempel di lokasi tertentu. Mereka juga diduga memanfaatkan Google Maps serta media sosial, seperti WhatsApp dan Instagram, untuk mendukung aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus sabu-sabu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait yang berlaku.
Sementara itu, tersangka dalam perkara obat sediaan farmasi disangkakan melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
436 Motor Berknalpot Tidak Standar Ditertibkan
Di bidang ketertiban lalu lintas, Polres Tasikmalaya Kota menertibkan sekitar 436 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar sepanjang September 2026.
Menurut AKBP Andik Eko Siswanto, penertiban tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga diiringi pendekatan edukatif dengan melibatkan pihak sekolah di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami sekarang sudah berkoordinasi atau bekerja sama dengan sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ujar Andik.
Ia menjelaskan, kepolisian memberikan imbauan kepada para pelajar sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran berlalu lintas. Pihak sekolah, baik tingkat SMP maupun SMA, juga dipersilakan berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui langkah itu, polisi berharap kesadaran pelajar terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat, sekaligus mendorong terciptanya ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Ungkap 10 Laporan Curanmor, 14 Motor Disiapkan untuk Dikembalikan
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota mengungkap 10 laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor selama September 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sekitar 14 unit sepeda motor yang secara simbolis akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Pengembalian kendaraan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban pencurian.
Keberadaan belasan sepeda motor tersebut juga menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus curanmor, mengingat kendaraan yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak setelah melalui proses verifikasi kepemilikan.
Kapolres Buka Ruang Informasi dari Masyarakat
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto menegaskan, kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami tidak menutup diri, kami membuka diri, menerima informasi dan akan menindaklanjuti segala bentuk laporan atau informasi-informasi dari masyarakat yang meresahkan atau yang ada di tengah-tengah masyarakat,” kata Andik.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Tasikmalaya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Mari kita ciptakan Tasikmalaya Kota, kota yang damai dan kota yang tenteram,” pungkasnya.


