Informasi Jawa Barat Subang

102.507 Kendaraan yang Nunggak Pajak Diatas 2 Tahun, Samsat Subang Kejar Melalui Aplikasi Panah Pasopati

Lingkup.id, Subang – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kab. Subang (P3DW) atau Samsat Subang, secara aktif melakukan penagihan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Saat ini sebanyak 102.507 kendaraan berstatus tidak mendaftar ulang alias menunggak.

Menurut Kepala P3DW Subang, Lovita Rosa, pajak merupakan kewajiban warga kepada negara, dan hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan bersama. Di Jawa Barat Pajak Kendaraan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur jalan, yang saat ini tengah digalakkan Bapak Gubernur

“Subang mempunyai potensi kendaraan 465.270 dan baru 65% atau 297.857 unit KBM yang taat bayar pajak kendaraannya. Sebanyak 102.507 kendaraan yang nunggak pajak diatas 2 tahun. Ini yang kami kejar melalui Aplikasi Panah Pasopati,” jelas Lovita, belum lama ini.

Ditambahkan Lovita, pencapaian dari program Panah Pasopati yakni penelusuran mandiri oleh pegawai terhitung sejak pertengahan November 2025 hingga hari ini berhasil menelusuri 1.236 kendaraan, dengan realisasi pembayaran pajak mencapai Rp130.944.000.

Lovita juga menjelaskan operasi dilakukan melalui pemantauan lewat aplikasi Panah Pasopati atau akronim dari penelusuran penunggak pajak, sopan, akurat dan simpatik. Istilah ini, terinspirasi dari senjata legendaris Arjuna dalam kisah Mahabharata yang dikenal karena ketepatan dan fokusnya.

“Setelah terdeteksi lewat aplikasi ini, petugas turun langsung ke lapangan. Setiap kendaraan yang terparkir di kantong-kantong parkir akan dipindai nomor polisinya dan status pajak kendaraan akan muncul dalam hitungan detik. Jika dalam aplikasi terdeteksi adanya tunggakan, petugas akan memberikan pemberitahuan langsung dengan cara menggantungkan label pemberitahuan pada kendaraan bersangkutan. Upaya ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah,” ungkap Lovita.

Langkah ini, menurut Lovita sejalan dengan Pengumuman Gubernur Jawa Barat Nomor 20/KU.03.02.01/BAPENDA tanggal 27 November 2025 tentang Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Samsat Subang telah melaksanakan penelusuran mandiri yang dilaksanakan oleh ASN Bapenda Provinsi Jawa Barat khususnya yang bertugas di P3DW Subang. Dari instruksi gubernur seluruh ASN di lingkungan Bapenda Jawa Barat, tanpa pengecualian juga mendapat target penelusuran melalui aplikasi Panah Pasopati.

“Ke depan, pelaksanaan kegiatan ini akan dikolaborasikan bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Jawa Barat guna memperkuat sinergi penanganan tunggakan pajak kendaraan bermotor,” katanya.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px