Lingkup.id, Subang– Uji KIR gratis sejak 2024 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, bertujuan meningkatkan keselamatan, namun di beberapa daerah sepi. Di wilayah Kabupaten Subang, Jabar, uji KIR gratis justru belum berdampak signifikan terhadap peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pengujian.
Hingga saat ini, tingkat kunjungan kendaraan ke Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, Kabupaten Subang, terpantau masih sepi.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, Subhan Daradjat, menyebutkan, meski biaya uji KIR telah digratiskan, kesadaran pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan pengujian berkala masih rendah.
“Sudah digratiskan, tapi minat pemilik kendaraan untuk uji KIR belum meningkat secara signifikan. Setiap harinya masih jauh dari target,” ujarnya, Senin, (5/1/2026).
Menurutnya, uji KIR sangat penting untuk memastikan kendaraan angkutan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Ia menduga rendahnya partisipasi disebabkan oleh kurangnya pemahaman pemilik kendaraan, serta masih adanya anggapan bahwa uji KIR tidak mendesak.
Dishub Subang terus melakukan sosialisasi dan mengimbau para pemilik kendaraan angkutan agar memanfaatkan program uji KIR gratis tersebut. Selain meningkatkan keselamatan, uji KIR juga menjadi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami harap ke depan kesadaran masyarakat meningkat, apalagi sekarang tidak ada pungutan biaya,” tambahnya.(HR)


