September 3, 2026
Bandung, Jawa Barat
Tasikmalaya

Tarif Parkir RSUD KHZ Musthafa Disorot Warga, Manajemen Ungkap Belum Ada Perbup untuk Area Komersial

Lingkup.id, Tasikmalaya — Polemik tarif parkir di lingkungan RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya mendapat penjelasan dari pihak manajemen rumah sakit.

Keluhan warga yang menilai tarif parkir di rumah sakit tersebut cukup mahal menjadi perhatian direksi. Manajemen RSUD KHZ Musthafa memastikan berbagai masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dan monitoring.

Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa, Aa Ahmad Dimyati, mengapresiasi kritik dan masukan yang disampaikan masyarakat.

“Saya apresiasi kritikan yang tentunya itu membangun. Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring,” kata Aa, Rabu 3 September 2026.

Di sisi lain, Kabid Penunjang Pelayanan RSUD KHZ Musthafa, Sudaryan, menjelaskan bahwa tarif parkir yang berlaku saat ini merupakan penyesuaian yang mulai diterapkan sejak 1 September 2026.

Untuk kendaraan roda empat, tarif yang dikenakan sebesar Rp3.000 pada jam pertama, dengan tarif maksimal Rp10.000 untuk penggunaan hingga 24 jam. Sementara kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000 pada jam pertama dengan tarif maksimal Rp5.000.

Menurut Sudaryan, penentuan tarif tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kabag Hukum Setda, Inspektorat, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.

Pelibatan sejumlah instansi tersebut dilakukan karena hingga kini belum terdapat Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur tarif parkir di kawasan komersial.

“Karena dikita, tarif parkir diluar badan atau bahu jalan itu belum ada Perbupnya, dikita baru ada yang mengatur tarif parkir di badan jalan. Di area komersil belum ada payung hukumnya,” ujar Sudaryan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat segera memiliki regulasi yang menjadi payung hukum bagi pengaturan tarif parkir di kawasan komersial.

Dengan adanya Perbup tersebut, penentuan tarif parkir di area komersial, termasuk fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit, diharapkan dapat dilakukan dengan dasar yang lebih jelas dan terukur.

Sementara itu, pihak RSUD KHZ Musthafa menegaskan bahwa masukan masyarakat terkait tarif parkir tetap menjadi perhatian dan akan terus dievaluasi melalui proses monitoring.

 

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px