Bandung Raya Jawa Barat Peristiwa

Satresnarkoba Polrestabes Bandung Bongkar Kios Jual Obat Terlarang

Lingkup.id, Bandung – Sebuah kios di Jalan Raya Bojong Koneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, dibongkar oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung bersama warga karena menjual obat keras. Kios tersebut telah menjual obat keras terbatas dan telah meresahkan masyarakat.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, warga sekitar telah melaporkan adanya penjualan obat keras di kawasan tersebut. Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pembongkaran kios.

“Telah dilakukan pembongkaran sebuah kios yang menjual obat keras pukul 09.00 WIB. Pada awalnya warga melaporkan kepada kami melalui media sosial dan langsung kami tindaklanjuti. Pemilik kios berinisial F, kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ucap Agah di Bandung, Jumat 31 Januari 2025.

Dia mengatakan, lahan tempat berdirinya kios penjual obat keras terbatas tersebut sebelumnya akan didirikan pangkalan ojeg oleh warga. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kota Bandung segera melaporkan jika ada kasus serupa di wilayahnya.

“Tempat dibongkar oleh pihak kecamatan dan warga dimana Kios tersebut akan dipakai oleh ojeg, dan sebelumnya tempat tersebut disalahgunakan memperjual belikan obat keras terbatas. Kami mengimbau agar masyarakat melaporkan apabila ada penjualan seperti ini di wilayahnya,” kata dia.

Agah mengatakan, pembongkaran tersebut juga dilakukan bersama warga dan Forkopimcam setempat. Dia menyebut pembongkaran kios telah berjalan aman dan lancar.

“Pembongkaran ini juga dilakukan bersama Kelurahan Sukapada dan Kecamatan Cibeunying Kaler beserta warga dan didampingi oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung, Polsek Cibeunying Kaler dan Babinsa. Selama kegiatan pembongkaran kios berjalan aman kondusif,” kata dia.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px