October 20, 2026
Bandung, Jawa Barat
Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Pendidikan Sosial & Gaya Hidup Subang

Satpol PP Subang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Warga Diminta Berani Melapor

Lingkup.id, SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Subang mengajak masyarakat aktif memerangi peredaran rokok ilegal. Warga diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya di lingkungan sekitar.

Ajakan tersebut disampaikan melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Subang, Filbert Gunadi H., S.STP., M.Si., menjelaskan, terdapat sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. Di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

Rokok dengan pita cukai palsu menggunakan pita cukai yang tidak asli, sedangkan pita cukai bekas merupakan pita yang telah digunakan sebelumnya. Adapun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya menunjukkan ketidaksesuaian antara pita cukai dan produk yang dilekati. Sementara itu, rokok polos merupakan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Pengenalan ciri-ciri tersebut diharapkan membantu masyarakat lebih cermat saat membeli rokok. Selain itu, masyarakat diimbau tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal agar tidak turut mendukung peredarannya.

Filbert mengingatkan, pelanggaran ketentuan cukai dapat berujung pada sanksi hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam aturan tersebut, sejumlah pelanggaran terkait barang kena cukai dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

Melalui kampanye Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP dan Damkar Subang berharap masyarakat tidak sekadar memahami ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mengambil peran dalam membantu mengungkap dugaan peredarannya.

Warga yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal dapat melapor melalui sejumlah saluran pengaduan yang disediakan.

Masyarakat dapat menghubungi Satpol PP Kabupaten Subang di nomor 085352434242. Selain itu, informasi juga dapat disampaikan kepada Humas Bea Cukai Purwakarta melalui nomor 085281828979.

Satpol PP dan Damkar Subang berharap keterlibatan masyarakat dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung penegakan ketentuan di bidang cukai.

Dengan mengenali ciri-cirinya, tidak membeli produk ilegal, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran, masyarakat diharapkan menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Subang.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px