October 20, 2026
Bandung, Jawa Barat
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Peristiwa Subang

Kejari Subang Bongkar Dugaan Korupsi HGU PG Rajawali II, 17 Titik Galian Tanah Merah Ditemukan

Lingkup.id, SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pabrik Gula (PG) Rajawali II di Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, untuk periode 2025–2026.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 30 saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 saksi tambahan.

Penyidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/M.2.28/Fd.2/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, melalui perkembangan penyidikan mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan terhadap sejumlah pihak, mulai dari PT Rajawali II Cirebon, unit usaha PG Subang, hingga mitra pengelolaan HGU.

“Perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian mendapat dukungan DPRD Kabupaten Subang terkait aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di area HGU PT PG Rajawali II,” ujar Kejari Subang, Noordien, (Selasa/20/10/2026).

Aktivitas tersebut berlangsung di atas lahan berstatus tanah negara dan dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan polusi udara.

Selain dugaan aktivitas penambangan ilegal, penyidik juga mendalami indikasi kerugian keuangan negara serta dugaan keterlibatan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Subang berkoordinasi dengan sejumlah ahli, di antaranya ahli kerusakan lingkungan dan pertambangan, ahli lingkungan hidup, kantor akuntan publik, ahli perhitungan kerugian keuangan negara, ATR/BPN Subang, serta ahli hukum pidana.

Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan bersama ATR/BPN Subang. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan analisis citra satelit, ditemukan 17 titik galian tanah merah di area HGU PT PG Rajawali II.

Titik-titik galian tersebut tersebar di wilayah Desa Pasir Bungur, Gandasari, Mekarsari, Tanjungsari Barat, dan Tanjungjaya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam pengelolaan lahan HGU tersebut.

DPRD Subang Dukung Penuh Penyidikan Kejari

Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang dilakukan Kejari Subang dalam mengusut dugaan korupsi pengelolaan HGU PT PG Rajawali II.

Menurut Victor, DPRD Subang kerap menerima keluhan masyarakat Kecamatan Cikaum terkait aktivitas penambangan tanah merah yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

“DPRD Kabupaten Subang mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang. Kami juga sering menerima keluhan dari masyarakat Cikaum terkait aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Victor.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap persoalan secara menyeluruh sekaligus mencegah terulangnya aktivitas penambangan liar di atas tanah negara.

“Jangan sampai aktivitas penambangan liar seperti ini kembali terjadi, baik di Kecamatan Cikaum maupun di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Subang yang memiliki lahan berstatus tanah negara,” katanya.

Victor menegaskan, penegakan hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan negara sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

DPRD Subang berharap penyidikan yang dilakukan Kejari Subang dapat berjalan secara profesional dan tuntas, sehingga pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px