Lingkup.id, SUBANG — Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, imbauan mengenai pakaian peserta upacara mulai beredar di sejumlah grup masyarakat di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dalam imbauan tersebut, peserta yang akan mengikuti upacara atau apel Hari Santri diminta mengenakan sarung.
Imbauan tersebut disebut berkaitan dengan pelaksanaan puncak peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Subang yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Oktober 2026.
Peserta yang diimbau mengenakan busana bernuansa santri tidak hanya berasal dari kalangan santri dan ustaz. Imbauan tersebut juga menyasar alumni pesantren, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pimpinan pondok pesantren, hingga masyarakat umum yang mengikuti rangkaian peringatan Hari Santri.
Muncul Sarung HSN Seharga Rp85 Ribu
Di tengah beredarnya imbauan tersebut, muncul pula informasi penawaran Sarung HSN Subang yang disebut dapat digunakan masyarakat untuk memeriahkan Hari Santri Nasional.
Sarung tersebut yang diduga ditawarkan oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang dengan harga Rp85 ribu dan diinformasikan memiliki persediaan terbatas. Masyarakat yang berminat disebut dapat melakukan pemesanan lebih awal.
Namun, informasi mengenai penjualan sarung seharga Rp85 ribu tersebut perlu dibedakan dari imbauan berpakaian untuk mengikuti upacara Hari Santri.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Subang saat dihubungi, Senin,(28/09/2026) menegaskan tidak pernah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membeli sarung seharga Rp85 ribu tersebut.
Penggunaan sarung dalam peringatan Hari Santri disebut sebagai bagian dari upaya merawat tradisi dan kebudayaan yang telah melekat dalam kehidupan pesantren dan masyarakat Indonesia.
Peringatan Hari Santri Nasional sendiri menjadi momentum untuk mengenang kontribusi santri dan pesantren, sekaligus merawat tradisi yang telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia.(HR)


