Lingkup.id, Sumedang – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kejaksaan telah menyiapkan sistem pelaporan berbasis aplikasi untuk mendukung pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sistem tersebut memanfaatkan kode QRIS yang dapat dipindai oleh para penerima manfaat untuk menyampaikan laporan terkait pelaksanaan program.
Hal tersebut sampaikan saat menghadiri kegiatan Optimalisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Mendukung Program Prioritas Nasional yang mencakup program (Jaga Dapur MBG dan Jaga Indonesia Pintar), sekaligus Pengukuhan DPC ABPEDNAS Kabupaten Sumedang yang berlangsung di GOR Tadjimalela, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (25/06/2026).
Menurut Reda, setiap dapur penyedia makanan akan dilengkapi stiker yang memuat kode QRIS. Melalui mekanisme ini, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai kualitas dan kesesuaian layanan yang diterima.
“Melalui sistem ini, kami dapat memantau hasil dari setiap dapur MBG, termasuk menilai apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan atau justru berada di bawah standar yang seharusnya,” katanya.
Reda menjelaskan, seluruh laporan yang masuk melalui sistem tersebut akan tersimpan dalam basis data Kejaksaan dan dapat diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Laporan ini langsung data base-nya ada di kejaksaan dan juga kita bisa diteruskan ke BGN,” ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa jajaran intelijen Kejaksaan akan bergerak apabila ditemukan laporan yang memerlukan perhatian khusus. Untuk memastikan kebenaran informasi di lapangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Kami berharap dukungan dari anggota BPD untuk membantu melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap laporan yang diterima, sehingga pengawasan program dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.


