Lingkup.id, Ciamis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan berkedok titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti sinergi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan Polres Ciamis dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara regulator dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. OJK melalui Satgas PASTI akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal sekaligus meningkatkan pelindungan konsumen,” ujar Nofa Hermawati.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas paylater melalui modus menawarkan jasa titip limit dengan iming-iming keuntungan tertentu. Berdasarkan pendataan terbaru, total kerugian para korban diperkirakan telah mencapai Rp500 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan Polres Ciamis hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap. (Nilai kerugian Rp500 juta merupakan revisi sesuai permintaan pengguna; dokumen sumber menyebutkan Rp300 juta.)
Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pelaku pada 23 Juli 2026. Saat ini, pelaku telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Carsono.
OJK menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran jasa titip limit paylater yang menjanjikan keuntungan instan, serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun akses akun kepada pihak lain. Selain itu, masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan.


