Lingkup.id, Subang – Sebanyak 15 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, harus mengembalikan uang dengan total sebesar Rp 1,3 Miliar atau masing-masing sekolah dari 15 sekolah itu harus mengembalikan sekitar Rp 100 juta.
Pengembalian itu diketahui setelah adanya temuan BPK yang langsung sidak terkait penyalahgunaan dana BOS di 15 SD di Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang.
Dari informasi beredar, sebelumnya ada dugaan masing-masing sekolah SD di Kecamatan Ciasem, setiap ada pencairan dana BOS diminta sumbangan mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. Sumbangan itu, langsung di setor ke Gugun atas perintah Asep, mantan Korwil Pendidikan Kecamatan Ciasem.
Tidak hanya itu, kelakuan oknum mantan Korwil Pendidikan, Asep ini kerap mencari bagaimana caranya mendapatkan uang, mulai uang koran, ataupun uang setoran wajib yang diambil dari dana BOS.
Jika pihak sekolah tidak mengikuti aturan main mereka, sekolah-sekolah itu akan dipersulit jika ada keperluan.
Sementara itu, mantan Korwil Pendidikan Ciasem, Asep Sutrisno, yang sekarang menjabat Korwil Pendidikan Patokbeusi, membantah semua tudingan yang ditujukan kepadanya itu.
“Mohon maaf terkait yang nominal muncul Rp 1,2 juta , saya tidak tahu menahu, karena saya sudah pindah pak. Sekali lagi, saya juga tegaskan tidak pernah memerintahkan Gugun untuk melakukan pungli dana BOS,”
ungkap Asep Sutrisno, saat dihubungi, Senin (19/05/2025).
Ditambahkan, Asep, setahu saya Gugun selama ini diketahui mengalami gangguan jiwa.
Asep juga mengaku, setelah ramainya tudingan terhadap dirinya itu, ia sudah dipanggil oleh Bupati Subang, Reynaldy, untuk dimintai keterangan. (Harry)