Lingkup.id, SUBANG – Komunitas Penikmat Kopi Hitam (KPKH) Subang resmi melayangkan surat terbuka kepada Bupati Subang, Ketua DPRD Kabupaten Subang, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal pada sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Surat bernomor 02/KPKH-SUBANG/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026 tersebut berisi desakan agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek-proyek pembangunan yang tengah berjalan.
Ketua KPKH Subang, Pram Pratomo Qodarian, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut kualitas pembangunan, melainkan juga potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal jalan rusak atau proyek terlambat. Kami berbicara tentang dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. APBD yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh digunakan untuk menampung atau melegalkan material ilegal,” ujar Pram dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, KPKH tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun meminta pemerintah daerah membuktikan legalitas seluruh material yang digunakan pada proyek-proyek APBD.
“Kami tidak menuduh siapa pun. Yang kami minta sangat sederhana, tunjukkan dokumen legalitasnya. Jika material tersebut legal, tentu ada izin usaha pertambangan, identitas pemasok, faktur pembelian, dan hasil uji mutunya. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Dalam surat tersebut, KPKH mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pram menilai penggunaan material tanpa dokumen yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Jika benar material yang digunakan tidak memenuhi standar, maka kualitas jalan, drainase, maupun bangunan publik berisiko menurun. Akibatnya masyarakat yang dirugikan karena infrastruktur cepat rusak dan harus diperbaiki berulang kali menggunakan anggaran yang sama,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Jangan sampai gedung sekolah, kantor pemerintahan, atau fasilitas publik lainnya dibangun dengan material yang kualitasnya tidak terjamin. Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Melalui surat terbuka tersebut, KPKH meminta Bupati Subang memerintahkan penghentian sementara proyek yang diragukan legalitas materialnya hingga dilakukan audit oleh Inspektorat. Selain itu, DPRD Kabupaten Subang didorong menggelar rapat dengar pendapat secara terbuka dengan menghadirkan OPD teknis dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
KPKH juga meminta seluruh OPD terkait membuka informasi kepada publik melalui mekanisme PPID mengenai dokumen legalitas pemasok material, termasuk izin usaha pertambangan, Nomor Induk Berusaha (NIB), faktur pembelian, dan hasil pengujian laboratorium.
“Jalan yang rusak bisa diperbaiki, bangunan yang roboh bisa dibangun kembali. Tetapi kepercayaan masyarakat yang hilang akibat buruknya tata kelola pembangunan akan jauh lebih sulit dipulihkan. Karena itu kami meminta pemerintah bertindak terbuka dan bertanggung jawab,” pungkas Pram.(HR)


