Lingkup.id, Subang — Angka kekerasan dan perkara hukum yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat. Hingga saat ini, kasus perlindungan anak belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Data dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 104 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara pada tahun 2026, hingga saat ini sudah tercatat 39 kasus.
Sebagian besar kasus yang terjadi didominasi oleh kekerasan seksual serta perundungan atau bullying. Kondisi ini dinilai masih memprihatinkan karena setiap kasus memberikan dampak serius terhadap tumbuh kembang dan masa depan anak.
Faktor ekonomi dan hubungan keluarga yang tidak harmonis menjadi penyebab dominan terjadinya kekerasan terhadap anak di wilayah Subang. Selain itu, wilayah Pantura tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus tertinggi.
Kepala Bidang Perlindungan Anak DP2KBP3A Subang, Herijanto, menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menekan angka kekerasan terhadap anak.
“DP2KBP3A Kabupaten Subang berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara perlindungan anak secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin hak dan perlindungan bagi anak,” ujar Herijanto.
Ia juga menekankan bahwa pencegahan harus diperkuat melalui sinergi lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, edukasi hukum kepada masyarakat serta pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap anak.
Pemerintah daerah berharap, dengan meningkatnya kesadaran bersama dan kerja sama berbagai pihak, angka kekerasan terhadap anak di Kabupaten Subang dapat terus ditekan.(HR)


