Tasikmalaya

Jual Narkoba Lewat Instagram, Sembilan Pemuda Tasikmalaya Diciduk Polisi

Lingkup.id, Tasikmalaya – Jajaran Satresnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan sembilan pemuda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Meski tidak saling mengenal, para pelaku menggunakan modus yang serupa yakni menjual barang haram melalui media sosial.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya pada Kamis (12/6), polisi menghadirkan para tersangka beserta barang bukti berupa 70 gram tembakau sintetis (sinte) dan 1.000 butir obat keras tanpa izin edar.

Kesembilan tersangka yang diamankan berinisial DR, UBK, YE, Ide, RH, MW, I, RF, dan RM. Mereka beroperasi secara terpisah, namun kesamaan pola pemasaran menjadi benang merah yang mempertemukan kasus ini.

“Semua pelaku memasarkan barangnya lewat Instagram, lalu melakukan transaksi secara langsung dengan pembeli,” ujar AKP Benny Firmansyah, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya.

Para pelaku melayani pembeli dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, karyawan, hingga pemuda pengangguran. Sumber barang terlarang ini diketahui berasal dari seorang bandar di Bandung yang kini masih dalam pengejaran aparat.

“Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup,” ucap Bripka Triana Angga Sari, Kasi Humas Polres Tasikmalaya.

Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba dengan operasi rutin dan langkah-langkah preventif,” pungkas Bripka Triana.

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px