Lingkup.id, Bandung – Menjelang libur panjang dan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, pihak PT Jasa Marga melalui wilayah pengelola Jasa Marga Tollroad Maintenance (JMT) menyiapkan berbagai langkah antisipasi di ruas Tol Purbaleunyi guna menghadapi lonjakan kendaraan.
Sejumlah sarana dan prasarana disiapkan untuk mendukung kelancaran arus mudik tahun 2026. Salah satunya dengan menambah sekitar 60 petugas tambahan yang akan membantu proses transaksi di gerbang tol sekaligus mengatur lalu lintas kendaraan yang melintas di kawasan tol tersebut.
Petugas tambahan juga ditempatkan di sejumlah titik strategis guna membantu pengaturan lalu lintas kendaraan, baik yang akan berlibur maupun masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Selain itu, pihak Jasa Marga juga menerapkan pembatasan kendaraan berat yang melintas di ruas tol tersebut. Kendaraan truk dilarang melintas mulai 13 Maret hingga 29 Maret mendatang guna mencegah potensi kemacetan selama periode arus mudik.
Berdasarkan prediksi Jasa Marga, volume kendaraan menuju Bandung diperkirakan meningkat hingga 21 persen dibandingkan hari normal. Sementara pada periode arus balik, peningkatan kendaraan diprediksi mencapai 25 persen.
Senior GM JMT, Widyatmiko Nursejati mengatakan, secara keseluruhan arus mudik Lebaran tahun ini diperkirakan mengalami peningkatan sekitar 2,3 persen dibandingkan arus mudik Lebaran tahun sebelumnya.
“Untuk arus mudik Lebaran tahun ini diperkirakan ada peningkatan sekitar 2,3 persen dibandingkan arus mudik Lebaran tahun lalu,” ujar Widyatmiko Nursejati, Senior GM PT Jasa Marga Tollroad Maintenance (JMT).
Pihaknya memprediksi lebih dari 600 ribu kendaraan akan meninggalkan Kota Bandung selama periode mudik, sementara sekitar 700 ribu kendaraan diperkirakan akan masuk ke Bandung.
“Diprediksi ada lebih dari 600 ribu kendaraan yang akan meninggalkan Bandung dan sekitar 700 ribu kendaraan akan masuk ke Bandung selama periode mudik dan arus balik,” tambahnya.
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di area tol, Jasa Marga juga akan membatasi waktu istirahat pengendara di rest area. Kebijakan ini dilakukan agar perputaran kendaraan di area tersebut tetap lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang.


