Lingkup.id, Subang – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran pestisida palsu merek Furadan 3 GR yang beroperasi di wilayah Subang dan Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, tiga orang tersangka berinisial SB, UK, dan MM berhasil diamankan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni SB sebagai produsen sekaligus pengedar, UK sebagai pengedar di wilayah Subang, dan MM sebagai pemilik gudang produksi yang berlokasi di Kabupaten Garut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dengan kapasitas produksi mencapai 1.000 hingga 1.500 boks dalam sekali produksi.
“Produksi dilakukan sejak Januari 2026 dengan kapasitas 1.000 sampai 1.500 boks per produksi, dan dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar,” ujar Dony dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran pestisida mencurigakan di wilayah Pusakanagara, Kabupaten Subang, pada 30 Maret 2026. Petugas kemudian mengamankan dua tersangka, SB dan UK, saat membawa sekitar 1.400 kemasan pestisida palsu menggunakan mobil pick up jenis Daihatsu Gran Max.
Sehari berselang, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah gudang milik MM di Garut. Dari lokasi tersebut, ditemukan ratusan pestisida palsu siap edar beserta berbagai peralatan produksi.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.740 boks pestisida palsu, 540 boks plastik kemasan, 28 boks dus kemasan, mesin segel, perlengkapan produksi, serta satu unit mobil pick up.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pestisida palsu tersebut dibuat dari campuran pasir, bahan kimia pertanian, pewarna, dan air, lalu dikemas menyerupai produk asli untuk mengelabui konsumen. Produk ilegal ini dipasarkan ke wilayah Subang dan Indramayu.
Proses penyidikan masih terus berlanjut dengan melibatkan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, serta keterangan ahli dari Kementerian Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Perwakilan manajemen perusahaan pemegang merek, Dudy Kristianto, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam memberantas peredaran pestisida palsu.
“Kami mendukung upaya Polres Subang dalam memberantas praktik peredaran pestisida palsu, karena hal ini sangat merugikan petani dan berdampak pada ketahanan pangan,” ungkap Dudy.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk bekerja sama dengan mitra industri serta melakukan pengawasan rutin.
“Guna mencegah peredaran pestisida palsu, kami melakukan kerja sama dengan mitra industri, pengawasan berkala ke toko pertanian, hingga turun langsung ke petani agar dapat membedakan produk asli dan palsu,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal bahan baku, jaringan distribusi, hingga kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 123 jo Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.(Hry)


