October 27, 2026
Bandung, Jawa Barat
Bisnis Hukum & Kriminal Informasi Jawa Barat Pemerintah Pendidikan Subang

Dugaan Monopoli SIMENULIS di Subang Disorot, Kepala Sekolah Disebut Terikat Pesanan Bermaterai

Lingkup.id, SUBANG – Pelaksanaan program bantuan Sarana Keterampilan Menulis (SIMENULIS) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk siswa kelas I dan II sekolah dasar (SD) di Kabupaten Subang menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan pengondisian pengadaan alat tulis yang mengarah pada satu perusahaan, yakni PT Intan Pariwara.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai adanya komitmen pemesanan yang disebut-sebut ditandatangani kepala sekolah di atas materai. Dokumen itu diduga berkaitan dengan pemesanan paket bantuan SIMENULIS kepada perusahaan tertentu.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi menimbulkan persoalan dalam transparansi pengadaan, terutama menyangkut kebebasan sekolah memilih penyedia barang sesuai ketentuan program.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam petunjuk teknis (juknis) program SIMENULIS, sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), dengan memperhatikan pagu anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kemendikdasmen berperan dalam pengelolaan program, termasuk penetapan kuota, validasi data penerima, penganggaran, serta pemantauan pelaksanaan bantuan.

Dalam pelaksanaannya, terdapat lima perusahaan yang disebut direkomendasikan sebagai acuan principal untuk pembelanjaan paket alat tulis. Namun, di Kabupaten Subang muncul dugaan bahwa pemesanan justru diarahkan kepada PT Intan Pariwara, yang menurut informasi beredar tidak termasuk dalam daftar rekomendasi principal tersebut.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, pendekatan kepada sekolah diduga dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). Para kepala sekolah disebut diminta menandatangani dokumen pemesanan bermaterai yang diduga mengikat mereka untuk berbelanja kepada perusahaan tersebut.

Meski demikian, keberadaan dokumen, substansi komitmen, serta pihak yang meminta penandatanganan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Dugaan Pengondisian Pengadaan Jadi Sorotan

Seorang sumber yang menyoroti persoalan ini mempertanyakan apabila pemesanan paket SIMENULIS di sebagian besar sekolah di Kabupaten Subang terkonsentrasi pada satu perusahaan.

“Jangankan se-kabupaten, seperempat kabupaten saja kalau pengadaannya Intan Pariwara semua, ini jelas ada aktor kotor, ada mafia bantuan yang bermain! Ini tidak wajar, ini busuk,” ujar sumber tersebut.

Ia menilai, apabila pengadaan benar-benar terkonsentrasi pada satu penyedia tanpa proses yang transparan dan kompetitif, kondisi tersebut dapat merugikan penyedia lain, termasuk pelaku usaha lokal yang memiliki kemampuan menyediakan barang sesuai kebutuhan program.

Karena itu, mekanisme pemilihan penyedia perlu ditelusuri untuk memastikan apakah keputusan pembelian dilakukan secara mandiri oleh sekolah atau terdapat tekanan maupun pengondisian dari pihak tertentu.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya praktik monopoli ataupun keterlibatan pihak tertentu dalam mengatur pengadaan. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait untuk memastikan duduk persoalannya.

Bantuan SIMENULIS Bernilai hingga Rp172 Ribu per Siswa

Program SIMENULIA diperuntukkan bagi siswa kelas I dan II SD dengan paket bantuan yang terdiri atas 12 buku tulis dan latihan, tiga pensil grafit segitiga 2B, dua penghapus, satu rautan tertutup, satu penggaris sepanjang 30 sentimeter, serta satu set pensil warna berisi 12 warna.

Besaran bantuan disebut berkisar Rp91.000 hingga Rp172.000 per siswa, bergantung pada zona yang telah ditetapkan. Bantuan tersebut harus disalurkan secara utuh tanpa potongan.

Dalam ketentuan pelaksanaan yang menjadi acuan, dana bantuan wajib dibelanjakan sekolah paling lambat 45 hari kalender setelah masuk ke rekening virtual. Sementara laporan penggunaan dana harus disampaikan maksimal 21 hari kerja setelah proses belanja selesai.

Dengan nilai bantuan yang melekat pada setiap siswa, transparansi pembelian menjadi aspek penting untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukan, barang yang diterima memenuhi ketentuan, dan proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Pendidikan dan Perusahaan Belum Beri Keterangan

Hingga berita ini ditulis, dugaan pengondisian pemesanan paket SIMENULIS di Kabupaten Subang masih membutuhkan pendalaman melalui pemeriksaan dokumen pengadaan, bukti transaksi, serta keterangan kepala sekolah dan pihak-pihak terkait.

Keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Subang maupun PT Intan Pariwara juga masih diperlukan untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemesanan bermaterai dan konsentrasi pengadaan pada satu perusahaan.

Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai juknis dan mekanisme SIPLah, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Sampai terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan terhadap PT Intan Pariwara maupun pihak lain dalam pelaksanaan program SIMENULIS di Kabupaten Subang belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. (HR)

    Lingkup.id Banner Iklan 960 x 150 px