Petahana Wajib Bersih Temuan Inspektorat, Pansus DPRD Subang Perketat Syarat Pilkades
Lingkup.id, Subang – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengetatan syarat bagi calon Kepala Desa, khususnya petahana (incumbent). Dalam draf Pasal 67 Ayat (1) huruf m, disebutkan
