Pemdaprov Jabar Bersama Kanwil Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar
Lingkup.id, Bandung Barat – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025). Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter
