Lingkup.id, Tasikmalaya – Aksi pencurian dengan modus memanfaatkan kelengahan petugas terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Seorang pemuda berinisial FF (23) nekat menggasak uang operasional SPBU hingga hampir Rp9 juta. Aksinya pun terekam jelas kamera pengawas (CCTV).
Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku setelah sempat melarikan diri. FF ditangkap di wilayah Kecamatan Cigalontang beberapa waktu setelah kejadian.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sempat buron sebelum akhirnya berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 00.50 WIB di SPBU 33.46401 yang berlokasi di Jalan Sentral, Desa Cikunten, Kecamatan Singaparna.
Saat itu, FF datang ke lokasi dengan membonceng rekannya berinisial IR menggunakan sepeda motor Honda Beat. Untuk melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan yang hendak mengisi bahan bakar.
“Pelaku menyuruh rekannya tetap antre dan mengisi BBM, sementara ia turun dari motor dan memanfaatkan situasi saat petugas lengah,” ungkap Agus.
Dalam kondisi petugas sibuk melayani pengisian, FF dengan cepat menuju laci penyimpanan uang di jalur tengah SPBU. Ia kemudian mengambil sebuah tas berisi uang tunai sebesar Rp8.948.000.
Uang tersebut langsung disembunyikan di dalam jaketnya. Tanpa memberi tahu rekannya, pelaku kemudian mengajak IR meninggalkan lokasi seolah tidak terjadi apa-apa.
Kehilangan uang baru disadari pihak SPBU beberapa saat kemudian. Melalui pelapor Edis Rahmat Hidayat, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tim buser Satreskrim Polres Tasikmalaya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan serta informasi masyarakat, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Cigalontang berikut barang bukti yang digunakan saat beraksi,” jelas Agus.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi Z 6670 RB, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni jaket dan celana panjang hitam dengan ciri garis putih yang terekam CCTV.
Akibat perbuatannya, FF kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian pun mengimbau para pengelola usaha, khususnya SPBU, agar meningkatkan kewaspadaan. Penyimpanan uang di area operasional diharapkan selalu dalam kondisi terkunci, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.


