Lingkup.id, Subang – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang berhasil meringkus tiga pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Subang.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah Tita Wiguna Abadi, Asril Maulana, dan Wawan Gunawan, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita 36,25 gram sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, plastik klip, tiga unit telepon seluler, dan sebuah tas slempang yang digunakan untuk menyimpan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Kami berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di Kabupaten Subang berkat informasi dari warga. Kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan, dan setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar AKP Heri, Kamis (30/1/2025).
Ketiga tersangka ditangkap di Kampung Ciintang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo. Dari hasil interogasi, salah satu tersangka, Tita Wiguna Abadi, mengaku bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang bandar narkoba bernama Beni, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Subang.
Tita mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali diperintahkan untuk mengambil dan mengedarkan sabu:
- 50 gram sabu diambil di Terminal Baranang Siang, Bogor, yang kemudian diserahkan kepada Wawan Gunawan untuk diedarkan.
- 20 gram sabu diambil di Desa Cipaku, Subang, yang kemudian diserahkan kepada Asril Maulana.
Ketiga tersangka bekerja sama dalam pengemasan ulang dan penyebaran narkotika, sebelum akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Jenis narkotika yang mereka edarkan sangat berbahaya dan dapat merusak kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tutup AKP Heri.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. ***(Red)
Baca juga: Laga Persib vs PSM Makasar, Supporter PSM di Larang Hadir Ke Stadion