Lingkup.id, SUBANG — Seorang peserta pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengeluhkan sertifikat pelatihan yang hingga kini belum diterimanya.
Peserta berinisial AC, warga Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, mengaku telah menunggu sertifikat tersebut hampir tiga bulan setelah mengikuti pelatihan di BLK Disnakertrans Subang.
Menurut AC, sertifikat pelatihan sangat dibutuhkannya sebagai salah satu dokumen untuk melamar pekerjaan, termasuk untuk membuka peluang bekerja di industri kendaraan listrik, salah satunya PT BYD Indonesia.
Namun, persoalan sertifikat tersebut disebut tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan penerbitan.
AC mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp3,75 juta kepada seorang oknum pegawai BLK Disnakertrans Subang berinisial AW. Uang tersebut, menurut pengakuan AC, disebut sebagai biaya administrasi untuk proses sertifikasi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
AC juga mengaku memiliki bukti transfer uang sebesar Rp3,75 juta kepada oknum tersebut.
“Uang itu katanya untuk administrasi BNSP,” ujar AC, sesuai pengakuannya.
AC berharap pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai status sertifikat peserta AC yang hingga kini belum diterimanya. Sebab, dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung proses pencarian pekerjaan.
Secara umum, program pelatihan reguler pada BLK pemerintah diselenggarakan tanpa pungutan biaya kepada peserta. Sementara itu, proses sertifikasi kompetensi BNSP memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri sesuai skema sertifikasi yang diikuti.
Karena itu, dugaan permintaan uang kepada peserta pelatihan perlu diklarifikasi secara terbuka, termasuk mengenai dasar penarikan biaya, pihak penerima uang, serta apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi sertifikasi atau tidak.
Jika pembayaran tersebut tidak memiliki dasar resmi dan dilakukan oleh oknum untuk kepentingan pribadi, praktik tersebut dapat masuk dalam dugaan pungutan liar dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Asep Saepudin, saat dihubungi melalui ponselnya belum memberikan keterangan, padahal diperlukan klarifikasi dari pihak Disnakertrans Kabupaten Subang, termasuk mengenai status sertifikat las, mekanisme sertifikasi BNSP bagi peserta BLK, serta kebenaran adanya pembayaran Rp3,75 juta kepada oknum pegawai berinisial AW.
Konfirmasi dari pihak terlapor penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai persoalan tersebut dan memastikan apakah pembayaran yang disebut AC memang merupakan biaya resmi atau justru di luar ketentuan.(HR)


